Kesesuaian Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung terhadap Prinsip, Asas, dan Peraturan Perundang-Undangan terkait Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Main Article Content

Irsyad Halim Al-Ghifari

Abstract

Tanah memiliki peranan penting bagi kehidupan manusia. Pemanfaatan tanah tidak jarang menimbulkan permasalahan. Salah satunya terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Hal ini disebabkan oleh sulitnya menemukan kecocokan dalam besaran ganti rugi. Berkaca pada pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang harus melakukan pengadaan tanah seluas 7,6 meter persegi dengan panjang 142,3 kilometer, tentu saja bukanlah suatu hal yang mudah. Permasalahan umum yang timbul dalam pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung adalah terkait ganti rugi,  seperti tidak sesuainya nilai ganti rugi yang ada terhadap masyarakat, tidak dilaksanakannya ganti rugi yang sudah dijanjikan, dan permasalahan lainnya. Melalui penelitian hukum normatif terkait prinsip-prinsip, asas-asas, dan peraturan perundangan-undangan terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, didapatkan kesimpulan bahwa pemerintah dan pihak terkait pembangunan belum dapat melaksanakan sepenuhnya prinsip-prinsip dan asas-asas yang ada. Selain itu, pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung dapat tetap berjalan, meskipun dengan cara mengeluarkan peraturan yang tidak sesuai perundang-undangan yang berada di atasnya.

Article Details

Section
Articles