Keabsahan Application for Credit Account sebagai Bentuk E-Contract dalam Transaksi Jual Beli Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 359/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr)

Main Article Content

Nur Sa'adah Firdaus
Audrey Putri Shaleha

Abstract

Perkembangan zaman yang semakin canggih membawa dampak signifikan pada sektor perdagangan di Indonesia. Penelitian ini membahas tentang keabsahan e-contract, khususnya dalam konteks Application for Credit Account, melalui studi kasus Putusan Nomor 359/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr. Dalam kasus ini, PT Westcon Solutions menggugat PT Buana Artha Tekno Sains atas dasar wanprestasi terkait pembayaran utang yang timbul dari perjanjian e-contract. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-contract memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak konvensional jika memenuhi syarat sah menurut KUHPerdata dan UU ITE. Pelanggaran terhadap e-contract dapat mengakibatkan konsekuensi hukum, termasuk kewajiban ganti rugi bagi pihak yang melakukan wanprestasi. Penelitian ini memberikan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam transaksi elektronik serta implikasi hukum yang dapat timbul akibat pelanggaran e-contract.

Article Details

Section
Articles