Implementasi Konsep Pembangunan Berkelanjutan Terhadap Penguatan Konsep Dasar Hukum Penataan Ruang Berdasarkan Fungsi Lingkungan Hidup

Main Article Content

Nurlina Husnita
Fariz Faza Ghaniyyu

Abstract

Pesatnya perkembangan zaman yang ditandai dengan menjamurnya pembangunan di berbagai belahan
dunia kerap menimbulkan dampak negatif terhadap kualitas lingkungan hidup seperti eksploitasi
lingkungan besar-besaran yang mengubah bahkan merusak fungsi lingkungan hidup, sehingga
lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Konsep dasar hukum penataan ruang
sejatinya menjaga fungsi lingkungan hidup dengan membagi ruang sesuai dengan fungsi dan
peruntukannya, tetapi pada perjalanannya masih banyak pembangunan yang menyalahi pengaturan
tersebut. Konsep Pembangunan berkelanjutan memiliki peran besar agar pembangunan yang dilakukan
tidak merusak fungsi lingkungan hidup. Tujuan Penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran
mengenai pengimplementasian konsep pembangunan berkelanjutan yang memperkuat konsep dasar
hukum penataan ruang berdasarkan fungsi lingkungan hidup. Metode Penelitian yang digunakan adalah
dengan pendekatan yuridis normatif serta metode analisis data menggunakan metode analisis yuridis
kualitatif. Hasil penelitian adalah bahwa pengimplementasian konsep pembangunan berkelanjutan akan
memperkuat konsep dasar hukum penataan ruang sehingga pemanfaatan fungsi lingkungan hidup akan
optimal dan lestari.

Article Details

Section
Articles