Analisis Pertanggungjawaban Negara Yang Menimbulkan Dampak Kerugian Dalam Kasus Pembuangan Sampah Plastik di Samudra Pasifik Dalam Perspektif Hukum Internasional
Main Article Content
Abstract
Perkembangan hukum lingkungan menjadi suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan
masyarakat internasional, karena hukum lingkungan memberikan perhatian khusus terhadap lingkungan
hidup. Kasus pencemaran lingkungan laut internasional yaitu sekitar 80% yang terdiri dari limbah
organik dan anorganik. Salah satu limbah anorganik yang dibuang ke Samudra Pasifik adalah sampah
plastik. Plastik sebagai bahan yang sangat murah dan sering digunakan untuk berbagai kegiatan menjadi
penyumbang 60%-80% sampah di Samudra Pasifik. Dalam penulisan ini penulis hendak ingin
menganalisis pertanggungjawaban Negara terhadap kasus pencemaran sampah di Samudra Pasifik
sebagai transboundary environmental harm dalam perspektif hukum internasional dengan
menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sehingga diambil kesimpulan bahwa dalam hukum
internasional entitas Negara dapat dimintai pertanggungjawaban dan dalam kasus pembuangan sampah
plastik di Samudra Pasifik. Negara yang menimbulkan dampak kerugian dapat bertanggung jawab
berupa melakukan reparasi terhadap Negara yang terkena dampak kerugian baik dari segi material dan
immaterial akibat kasus pencemaran lingkungan laut di Samudra Pasifik.