Pengambilalihan Saham Mandiri Inhealth oleh IFG Life: Proses dan Hak Pelindungan Hukum bagi Pemegang Polis

Main Article Content

Aril Ramadhan Nur Alam

Abstract

IFG Life sebagai perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan melakukan pengambilalihan saham Mandiri Inhealth sebesar 80%. Dalam pengambilalihan tersebut tidak hanya tunduk pada UU PT saja, tetapi juga UU Perasuransian dan POJK No. 23 Tahun 2023. Selain itu, pengambilalihan tersebut salah satunya berdampak pada pemegang polis, yang mana hal ini berkaitan dengan pelindungan hukumnya, sehingga di dalam penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pengambilalihan tersebut dan pelindungan hukum bagi pemegang polis. Dalam penelitian ini memakai metode penelitian doktrinal dengan memanfaatkan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pengambilalihan saham yang dilakukan oleh IFG Life terhadap Mandiri Inhealth telah sesuai dengan ketentuan yang termuat di dalam UU PT, UU Perasuransian, dan POJK No. 23 Tahun 2023. Selain itu, pelindungan hukum bagi pemegang polis setelah dilakukannya pengambilalihan diatur di dalam UU Perasuransian dan POJK No. 1 Tahun 2013.

Article Details

Section
Articles