Pengampuan Ahli Waris Disabilitas oleh Orang Tua Rohani (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Nomor 1120/Pdt.P/2023/PN.Sby)
Main Article Content
Abstract
Menurut hukum Indonesia penyandang disabilitas merupakan subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Diperlukan mekanisme pengampuan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 hingga Pasal 462 KUHPerdata karena untuk melakukan perbuatan hukum secara mandiri, tidak semua penyandang disabilitas memiliki kecakapan hukum. Tujuan dari pengampuan adalah untuk melindungi individu yang tidak mampu mengelola hak dan kewajibannya secara independen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal (doctrinal research) atau metode penelitian normatif. Penelitian hukum doktrinal dilakukan melalui studi literatur dengan meneliti dan menganalisis berbagai sumber hukum sekunder, termasuk bahan hukum primer, sekunder, serta tersier. Kajian terhadap Penetapan Pengadilan Surabaya Nomor 1120/Pdt.P/2023/PN.Sby menunjukkan bahwa kedudukan wali pengampu harus merujuk pada hubungan keluarga atau pertalian hukum yang sah. Oleh karena itu, untuk memberikan kejelasan hukum dan perlindungan bagi penyandang disabilitas yang berada di bawah pengampuan, hukum positif di Indonesia membutuhkan pengaturan yang lebih menyeluruh.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.