Implementasi Prinsip Good Corporate Governance dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di BUMN
Main Article Content
Abstract
Good Corporate Governance (GCG) memiliki peran penting dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meskipun regulasi telah diterapkan, masih terdapat berbagai kasus korupsi yang menunjukkan lemahnya implementasi prinsip tata kelola perusahaan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran GCG, core values AKHLAK, serta sistem whistleblowing dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana korupsi di BUMN. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sistem hukum. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari regulasi, literatur ilmiah, serta laporan kasus terkait. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menelaah keterkaitan regulasi dengan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada regulasi yang mengatur GCG dan sistem pengawasan internal, masih terdapat kelemahan dalam penerapan yang memungkinkan terjadinya korupsi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang lebih ketat, termasuk optimalisasi sistem whistleblowing serta peningkatan transparansi dalam laporan keuangan dan kinerja BUMN.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.