Analisis Yuridis Tentang Kompetensi Pengadilan Terhadap Perampasan Aset Lintas Teritorial Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang
Main Article Content
Abstract
Dalam upaya menghilangkan jejak harta kekayaan yang tidak halal, para pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seringkali menyimpan aset hasil TPPU di berbagai wilayah yang melintasi teritorial wilayah Indonesia. Maka dari itu, kompetensi pengadilan menjadi aspek yang krusial dalam menentukan objektivitas penanganan perkara TPPU dalam menyetujui eksekusi perampasan aset yang tersebar di berbagai wilayah dengan yurisdiksi hukum yang berbeda-beda. Metode penulisan kali ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada asas, kaidah dan doktrin hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam acara pidana. Mengacu pada Pasal 7 PERMA Nomor 1 Tahun 2013, secara garis besar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang atas kompetensi relatif penanganan harta kekayaan yang berada di luar negeri sementara pengadilan lainnya berhak atas kompetensi domestik tempat harta kekayaan dimohonkan. Namun ketentuan hukum Indonesia terhadap perampasan aset lintas teritorial masih memiliki kekosongan karena belum mengatur perampasan aset lintas teritorial dalam jenis non rekening serta belum disahkannya RUU Perampasan Aset yang mengatur tentang ketentuan perampasan aset dengan lebih rinci. Pemerintah Indonesia perlu melakukan pembaharuan terhadap ketentuan perampasan aset serta segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.