Upaya Penguatan Hukum Pelindungan Data Pribadi Dalam Keamanan Transaksi Menggunakan Dompet Elektronik Melalui Penerapan Zero-Knowledge Proof
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi mendorong transformasi terhadap berbagai aspek kehidupan manusia, mencakup transformasi metode transaksi yang semula dilakukan secara konvensional kini mulai beralih kepada transaksi digital. Dompet elektronik hadir sebagai salah satu bentuk transaksi digital yang menawarkan kemudahan dan efisiensi dalam bertransaksi. Namun terdapat tantangan keamanan dan perlindungan data pribadi pengguna dikarenakan tingginya kerentanan kebocoran data di dalam aplikasi dompet elektronik. Artikel ini mengkaji regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia dalam konteks keamanan transaksi menggunakan dompet elektronik menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penulis mengusulkan penerapan metode Zero-Knowledge Proof (ZKP) untuk meningkatkan perlindungan data pribadi pengguna layanan dompet digital. Untuk mendukung inovasi tersebut, diperlukan pembaruan regulasi, antara lain pembentukan otoritas pengawas independen (DPA), penambahan persyaratan persetujuan eksplisit atas transmisi data lintas negara dalam UU PDP, serta penyusunan regulasi teknis yang mewajibkan penggunaan ZKP sebagai bagian dari standar keamanan transaksi digital di Indonesia
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.