Efektivitas Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar dalam Mencegah Pemalsuan dan Sengketa Kekayaan Intelektual di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Kemajuan teknologi digital telah mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan media sosial dalam memasarkan produk, namun juga meningkatkan risiko pemalsuan merek yang merugikan pemilik dan konsumen. Perlindungan merek menjadi aspek krusial untuk menjaga identitas, reputasi, dan kepercayaan konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas perlindungan hukum atas merek terdaftar di Indonesia, mengkaji hambatan struktural dan normatif dalam penegakan hukum, serta merumuskan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran merek. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung studi kasus putusan pengadilan serta data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hasil utama menunjukkan bahwa meskipun regulasi memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek terdaftar, masih banyak kasus pemalsuan yang sulit ditindak karena kurangnya kesadaran hukum, lemahnya pengawasan, dan proses penegakan hukum yang belum optimal. Kesimpulan penelitian menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memperkuat perlindungan hukum merek, mempercepat proses pendaftaran, serta meningkatkan edukasi agar tercipta ekosistem bisnis yang adil, kompetitif, dan terlindungi.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.