Transformasi Hukum Aset Kripto di Indonesia: Analisis Komparatif dengan Malaysia Mengenai Pergeseran dari Komoditas ke Instrumen Keuangan

Main Article Content

Cindy Aulia Norman

Abstract

Kemajuan perkembangan teknologi yang didorong oleh digitalisasi dalam ekosistem aset kripto menghadirkan dilema regulasi antara mendorong inovasi dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Artikel ini mengeksplorasi transisi pengawasan aset kripto di Indonesia dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dengan komparasi terhadap model regulasi pasar modal Malaysia di bawah Securities Comission Malaysia (SCM). Analisis dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan dan studi komparatif terhadap kerangka hukum kedua negara. Hasil penelitian mengungkap kompleksitas transisi regulasi di Indonesia, termasuk ambiguitas klasifikasi aset kripto sebagai instrumen keuangan digital, serta kesenjangan infrastruktur pengawasan. Sementara Malaysia telah membangun sistem pengawasan yang terintegrasi sejak 2019, proses transisi di Indonesia masih menyisakan ketidakpastian hukum bagi pelaku industri. Temuan studi merekomendasikan percepatan penyusunan pedoman teknis, optimalisasi kolaborasi antarlembaga, dan implementasi regulatory sandbox untuk mengakomodasi perkembangan industri. Kebijakan yang adaptif diperlukan untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang kompetitif tanpa mengabaikan perlindungan investor dan stabilitas pasar.

Article Details

Section
Articles