Kepatuhan Konsultan Hukum Pasar Modal terhadap Prinsip Materialitas dan Keterbukaan dalam Penyusunan Legal Opinion pada Proses Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering)

Main Article Content

Ahmad Farchan
Fathiya Irfani Prameswari
Arqueliano Di Marzo Tamala
Said Fathurrahman
Yudithya Clarissa Simendena Manik

Abstract

Konsultan hukum pasar modal merupakan salah satu profesi penunjang pasar modal yang dalam menjalankan fungsinya harus berpatokan pada Kode Etik serta Standar Profesi yang telah diterbitkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal. Dalam Kode Etik dan Standar Profesi tersebut, termuat kewajiban konsultan hukum untuk menjalankan prinsip keterbukaan dan materialitas dalam proses penyusunan pendapat hukum (legal opinion) pada penawaran umum perdana (initial public offering). Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan doktrinal dan bersifat kualitatif. Sumber data berasal dari bahan sekunder berupa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di sektor pasar modal, dan kode etik profesi yang bersangkutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip keterbukaan mendorong konsultan hukum untuk mengungkap informasi yang relevan dan berpengaruh terhadap keputusan investasi, sedangkan prinsip materialitas mengharuskan pengungkapan fakta yang dapat memengaruhi harga efek. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat menimbulkan sanksi etika, administratif, hingga pidana. Oleh karena itu, penerapan prinsip keterbukaan dan materialitas dalam penyusunan legal opinion sangat penting demi perlindungan investor dan kepatuhan terhadap peraturan pasar modal.

Article Details

Section
Articles