Penyelundupan Orangutan dalam Konsep Perlindungan Satwa Liar dan Hukum Positif Indonesia
Main Article Content
Abstract
Orangutan merupakan jenis primata besar yang merupakan satwa endemik Indonesia. Kian hari keberadaan
orangutan semakin terancam karena berbagai macam aktivitas manusia. Kasus penyelundupan orangutan di
Indonesia bukan merupakan suatu hal yang baru. Orangutan seringkali menjadi objek yang diperdagangkan
secara ilegal karena keunikannya yang membuat banyak pihak tertarik. Dewasa ini, ilmu hukum sudah mulai
mengakomodir perlindungan terhadap satwa liar. Mulai dari lahirnya konsep Hak Asasi Hewan (Animal
Rights) sejak abad 20 hingga adanya Convention on International Trade in Endangered Species (CITES)
sebagai sumber hukum internasional. Perlindungan satwa dalam hukum Indonesia terdapat dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan
Satwa. Selain itu terdapat juga dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun, penyelendupan orangutan selama ini masih masih marak
terjadi, meskipun sudah ada hukum yang mengatur. Maka untuk mencari solusi dari permasalahan tadi,
artikel ini mencoba mengelaborasi konsep-konsep perlindungan satwa liar yang berkembang, dan melihat
praktik perlindungan satwa liar di negara lain. Selanjutnya, penulis mencoba melihat bagaimana penegakan
hukum mengenai tindakan kejahatan terhadap orangutan khususnya penyelundupan serta kekurangan dari
peraturan tersebut terhadap perlindungan orangutan. Kedepannya diharapkan adanya suatu peraturan
perundang-undangan baru yang lebih tegas dan khusus mengatur tentang perlindungan terhadap satwa liar.