Penerapan Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Baku Mutu Air Limbah Sebagai Instrumen Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Hidup (Studi Kasus: Pabrik Kertas PT MAG dan Pabrik Plastik UD MPS terhadap Sungai Avur Budug Kesambi di Kabupaten Jombang)

Main Article Content

Margareth Rae Sita

Abstract

Berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah akan dikenakan sanksi
administratif sebelum dijatuhkan sanksi pidana. Hal ini diterapkan dalam proses penegakan hukum
terhadap kasus pencemaran Sungai Avur Budug Kesambi di Kabupaten Jombang. Berdasarkan hasil
verifikasi tim Balai Gakkum KLHK, pencemaran sungai tersebut disebabkan oleh limbah dari Pabrik
Kertas PT MAG. Hasil verifikasi tersebut juga menemukan limbah mikroplastik yang disinyalir berasal
dari Pabrik Plastik UD MPS. Atas kejadian tersebut, pemerintah akan menerapkan sanksi administrasi
lingkungan kepada PT. MAG. Terhadap UD MPS, tim verifikasi akan melakukan analisa kembali sebelum
menjatuhkan sanksi. Namun, masyarakat Jombang mendesak pemerintah untuk segera menghukum PT.
MAG dengan pidana penjara dan denda yang berat dikarenakan oleh dampak pencemaran sungai
tersebut yang mengakibatkan berbagai permasalahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
penerapan sanksi administrasi terhadap pelanggaran baku mutu air limbah. Metode penelitian dalam
penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menguraikan permasalahan yang ada
untuk selanjutnya dibahas berdasarkan teori hukum dan peraturan perundang-undangan. Tulisan ini
menunjukkan bahwa penerapan sanksi administrasi lingkungan terhadap pelanggaran baku mutu air
limbah memiliki kemampuan dalam memulihkan kondisi lingkungan yang rusak serta melibatkan
pengawasan masyarakat dan pemerintah sebagai instrumen penting.

Article Details

Section
Articles