Rahasia Dagang sebagai Non-Registrable Intellectual Property dalam Perspektif Penjaminan Kekayaan Intelektual

Main Article Content

Ranti Fauza Mayana
Tisni Santika
Zahra Cintana

Abstract

Pelindungan Rahasia Dagang yang bersifat non-registrable menjadi tantangan bagi rezim Kekayaan Intelektual
untuk dapat memperoleh penjaminan berbasis Kekayaan Intelektual. Terdapat benturan antara aspek publisitas
jaminan fidusia dan unsur kerahasiaan atas suatu informasi rahasia yang bernilai ekonomis. Hal ini menjadi
tantangan tersendiri mengingat Rahasia Dagang merupakan aset potensial dan bahkan dapat sebagai aset utama bagi suatu bidang teknologi maupun kegiatan usaha yang apabila memperoleh suntikan dana atau akses permodalan berprospek besar untuk memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Di
samping itu pula, setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan
disusul dengan peraturan pelaksananya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022, faktanya, hingga
saat ini masih terdapat kekosongan hukum dalam hal aturan teknis dan prosedural sehingga hal ini menghambat sinergitas antara para pihak. Penulisan artikel jurnal ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang mengkaji persoalan penjaminan Kekayaan Intelektual di Indonesia berdasarkan keilmuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Diperlukan adanya pergerakan baik dari segi regulasi maupun kolaborasi antara para pihak baik itu pihak pemerintah, lembaga keuangan perbankan maupun non-bank, pelaku ekonomi kreatif, serta para akademisi agar dapat terjadi akselerasi dalam implementasi penjaminan Kekayaan Intelektual.

Article Details

Section
Articles