Dilema Yuridis Klausul Non-Kompetisi: Mengurai Proporsionalitas Hak Kebebasan Bekerja dan Jaminan Perlindungan Rahasia Dagang

Main Article Content

Syaira Ramanda Ismail
Nisrina Aliya Kamila

Abstract

Dalam mengoperasikan sebuah perusahaan diperlukan sistem tata kelola yang baik atau yang dikenal sebagai Good Corporate Governance (GCG). Akan tetapi, prinsip fairness sebagai salah satu prinsip GCG seringkali menghadapi tantangan dalam praktiknya. Ketidaksetaraan antara pihak perusahaan dengan pekerja yang diwujudkan melalui penyertaan non-competition clause semakin umum ditemukan dalam perjanjian kerja sebagai strategi perusahaan untuk melindungi rahasia dagang. Klausul ini melarang pekerja untuk tidak menjalin hubungan kerja dengan perusahaan pesaing selama periode tertentu setelah berakhirnya hubungan kerja. Bagi pekerja, klausul ini dianggap merugikan karena membatasi hak kebebasan bekerja. Berdasarkan hal tersebut, dapat diidentifikasi dua rumusan masalah, yakni mengenai bagaimana keabsahan pengaturan non-competition clause dalam perjanjian kerja di Indonesia dan bagaimana proporsionalitas praktik non-competition clause dalam melindungi hak pekerja dan perusahaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif guna menganalisis keabsahan non-competition clause dan proporsionalitas kepentingan antara pekerja dan perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan non-competition clause di Indonesia masih didasarkan pada keberlakuan Pasal 1601x KUH Perdata. Selain itu, mengenai proporsionalitas masih bergantung pada pertimbangan hakim yang meninjau antara hak kebebasan bekerja dan jaminan perlindungan rahasia dagang. Dengan demikian, diperlukan adanya reformasi regulasi yang mengatur praktik non-competition clause di Indonesia beserta batasannya demi memberikan kepastian hukum dan keseimbangan hak antara pekerja dengan perusahaan.

Article Details

Section
Articles