Sengketa Penetapan Tanah Terlantar atas Hak Guna Usaha Nomor 18 PT Gunung Meranti Raya Plywood: Problematika Transisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 ke Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021
Main Article Content
Abstract
Sengketa penetapan tanah terlantar pada Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 18 milik PT Gunung Meranti Raya Plywood di Kalimantan Selatan menggambarkan kompleksitas yang muncul di tengah perubahan regulasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 ke Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021. Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2020 yang menyatakan tanah tersebut sebagai terlantar memunculkan perdebatan mengenai ketepatan prosedur administratif serta kecukupan perlindungan hukum bagi pemegang hak. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini melihat bagaimana perubahan regulasi tersebut berdampak tidak hanya pada tatanan hukum, tetapi juga pada kondisi sosial masyarakat yang bergantung pada kepastian penguasaan tanah. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 menawarkan sistem yang lebih transparan dan partisipatif, absennya ketentuan peralihan justru memperlebar ruang ketidakpastian hukum, terutama bagi pemegang HGU yang berhadapan dengan proses penetapan tanah terlantar yang dimulai sebelum rezim hukum baru berlaku. Keadaan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan pembaruan regulasi dan implementasi faktualnya, yang pada akhirnya berpotensi melemahkan keadilan substantif dalam penguasaan tanah. Reformasi agraria hanya dapat berjalan efektif apabila ditopang kerangka hukum yang adaptif dan sensitif terhadap realitas sosial, guna mencegah munculnya konflik agraria yang lebih kompleks di masa mendatang.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.