Reformulasi Kepastian Hukum Arbitrase Internasional terhadap Penguatan Peran Indonesia sebagai Arbitration Hub Pasca Putusan MK No. 100/PUU-XXII/2024
Main Article Content
Abstract
Selama lebih dari dua dekade, ambiguitas definisi putusan arbitrase internasional dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 telah mendistorsi kepastian hukum nasional serta memicu fenomena pelarian sengketa (flight of disputes) ke yurisdiksi asing akibat risiko eksekusi yang tidak terprediksi. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100/PUU-XXII/2024 dalam merekonstruksi kepastian hukum arbitrase serta mengkaji kontribusinya terhadap penguatan peran Indonesia dalam peta kompetisi penyelesaian sengketa regional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa pembatalan frasa multitafsir oleh Mahkamah Konstitusi secara fundamental telah mengembalikan supremasi prinsip teritorialitas, menyederhanakan prosedur penentuan forum yang sebelumnya tumpang tindih, serta mentransformasi paradigma peradilan menjadi lebih suportif. Penelitian menyimpulkan bahwa rekonstruksi norma ini bukan sekadar koreksi tekstual, melainkan berfungsi sebagai penyeimbang strategis (great equalizer) yang meruntuhkan hambatan struktural, menurunkan biaya transaksi, serta memberikan modalitas yuridis bagi Indonesia untuk menawarkan jaminan safe seat guna merebut kembali pasar sengketa domestik dan memperkuat daya saing sebagai Arbitration Hub yang kompetitif.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.