Penerapan Prinsip Deklaratif atas Ciptaan yang Tidak Dicatatkan melalui Analisis Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Main Article Content
Abstract
Sengketa hak cipta atas Sketsa Tugu Selamat Datang karya Henk Ngantung menegaskan pentingnya prinsip deklaratif dalam melindungi ciptaan yang tidak dicatatkan. Prinsip ini menyatakan bahwa hak cipta timbul secara otomatis sejak karya diwujudkan dan diumumkan, sehingga ketiadaan pencatatan tidak menghilangkan hak eksklusif pencipta. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip deklaratif dalam penyelesaian sengketa hak cipta serta menilai kedudukannya dalam menentukan kepemilikan ciptaan tanpa pencatatan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, case approach terhadap Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN Niaga Jkt.Pst, serta comparative approach melalui kasus Mazer v. Stein. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelindungan hak cipta tetap berlaku penuh meskipun karya tidak dicatatkan selama pencipta dapat membuktikan dirinya sebagai pihak yang pertama mewujudkan karya tersebut. Dalam perkara ini, penggunaan elemen visual sketsa oleh GI tetap dikategorikan sebagai pelanggaran karena hak cipta telah melekat sejak karya diwujudkan. Temuan ini menegaskan bahwa prinsip deklaratif menempatkan waktu penciptaan sebagai dasar utama pelindungan hukum, sekaligus menunjukkan bahwa pencatatan tetap berperan penting sebagai upaya preventif untuk meminimalkan sengketa, sehingga diperlukan sosialisasi yang lebih luas mengenai hak cipta dan urgensi pencatatan guna memperkuat kepastian hukum bagi pencipta.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.