Analisis Yuridis Alat Bukti dalam RUU KUHAP: Implikasi terhadap Proses Pembuktian

Main Article Content

Felicia Annabel Fransisca

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan cerminan hukum yang bersifat dinamis mengikuti perkembangan zaman. Seiring munculnya KUHP 2023 sebagai hukum materiil, Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) hadir sebagai hukum formil untuk menyelaraskan antara hukum materiil dan formil. RUU KUHAP muncul dengan perubahan-perubahannya dari KUHAP sebelumnya, salah satunya mengenai kategori alat bukti baik penambahan maupun pengurangan kategori alat bukti. Alat bukti menjadi salah satu hal penting dalam proses pemeriksaan persidangan perkara pidana bagi aparat penegak hukum maupun pihak yang berperkara. Namun dengan pembaharuan perubahan kategori alat bukti tersebut, belum adanya penjelasan definisi alat bukti dalam ketentuan umum sehingga menjadi urgensi untuk dicantumkan dalam RUU KUHAP. Mengingat pentingnya peran alat bukti dalam proses peradilan untuk memudahkan kelancaran proses persidangan bagi aparat hukum maupun pihak yang berperkara serta menjadi tumpuan yang jelas dalam menafsirkan alat bukti dan menilai keabsahan alat bukti itu sendiri sehingga diperlukannya pencantuman definisi alat bukti secara eksplisit dalam RUU KUHAP.

Article Details

Section
Articles