Analisis Yuridis Alat Bukti dalam RUU KUHAP: Implikasi terhadap Proses Pembuktian
Main Article Content
Abstract
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan
cerminan hukum yang bersifat dinamis mengikuti perkembangan zaman. Seiring munculnya KUHP 2023
sebagai hukum materiil, Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) hadir
sebagai hukum formil untuk menyelaraskan antara hukum materiil dan formil. RUU KUHAP muncul
dengan perubahan-perubahannya dari KUHAP sebelumnya, salah satunya mengenai kategori alat bukti
baik penambahan maupun pengurangan kategori alat bukti. Alat bukti menjadi salah satu hal penting
dalam proses pemeriksaan persidangan perkara pidana bagi aparat penegak hukum maupun pihak yang
berperkara. Namun dengan pembaharuan perubahan kategori alat bukti tersebut, belum adanya
penjelasan definisi alat bukti dalam ketentuan umum sehingga menjadi urgensi untuk dicantumkan
dalam RUU KUHAP. Mengingat pentingnya peran alat bukti dalam proses peradilan untuk memudahkan
kelancaran proses persidangan bagi aparat hukum maupun pihak yang berperkara serta menjadi
tumpuan yang jelas dalam menafsirkan alat bukti dan menilai keabsahan alat bukti itu sendiri sehingga
diperlukannya pencantuman definisi alat bukti secara eksplisit dalam RUU KUHAP.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.