Membedah Perubahan Model Pemidanaan Pidana Mati Dalam KUHP 2023

Main Article Content

Ahmad Bagja Yudistira
Hannah Arendt Siagian
Khairunisa Tiara Arifin

Abstract

Diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 akan menghasilkan perubahan fundamental dalam penegakan hukum pidana. Termuat di KUHP baru, hukuman mati sudah tidak berstatus sebagai pidana pokok, tetapi sebagai pidana alternatif bersyarat dengan percobaan selama 10 tahun. Penelitian ini bertujuan menganalisis perubahan model dalam penerapan pidana mati, dan secara teoritis, filosofis, dan komparatif melihat bagaimana dampaknya terhadap tujuan pemidanaan, khususnya efek jera bagi pelaku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif, dengan memanfaatkan data sekunder dari peraturan hukum, literatur, dan jurnal akademis. Pendekatan yang diterapkan adalah pendekatan konseptual dengan menganalisis dari sudut teori dan konsep yang bertalian dengan pembahasan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan melihat penerapan model pemidanaan pidana mati dari perspektif teori hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pergesana model pemidanaan pidana mati dalam KUHP 2023 yang sebelumnya pada KUHP lama Bersifat retributif, yang lebih dikenal sebagai teori hukuman absolut untuk pembalasan, kini telah bertransformasi menjadi rehabilitatif. Seiring berjalannya waktu, hukuman bersifat pembalasan tidak lagi sesuai dan perlu ditinggalkan karena bertentangan dengan HAM dan tidak terbukti menghasilkan efek jera. Reformulasi pidana mati dalam KUHP 2023 merupakan bagian dari moderasi hukum pidana Indonesia yang berorientasi pendekatan dengan masyarakat dan bersifat preventif sebagaimana tujuan pemidanaan Pasal 51 KUHP 2023.

Article Details

Section
Articles