Penguatan Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Perizinan Lingkungan Melalui Konsep Citizen Power
Main Article Content
Abstract
Sistem demokrasi Indonesia mengandung dua prinsip, yaitu kerakyatan dan musyawarah dalam
perwakilan dan mufakat. Hal ini diimplementasikan dalam proses perizinan lingkungan, dengan adanya
partisipasi masyarakat. Meski telah mengikutsertakan masyarakat, namun justru banyak kasus gugatan
masyarakat terhadap izin lingkungan yang dikeluarkan. Hal ini menjadi suatu kejanggalan karena
masyarakat merupakan pihak yang terlibat dalam penyusunannya. Diukur dengan teori partisipasi
masyarakat menurut Arnstein, maka partisipasi masyarakat dalam proses perizinan lingkungan berada
pada tangga placation, consultation, dan informing, yang berada pada derajat Degree of Tokenism.
Kelemahan derajat ini adalah tidak menyediakan jaminan bahwa suara masyarakat diperhitungkan
dalam penentuan hasil sebuah keputusan publik. Partisipasi masyarakat menjadi hanya bersifat
formalitas untuk memenuhi ketentuan undang-undang. Mengatasi kekurangan yang ada, penulis
menggagas konsep Citizen Power pada partisipasi masyarakat dalam proses perizinan lingkungan di
Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif, dengan pendekatan
konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Konsep Citizen Power ini akan meningkatkan
partisipasi masyarakat ke derajat tertinggi (Degree of Citizen Power), sehingga konflik lingkungan dapat
menurun.