Standardisasi Produk Pangan Rekayasa Genetika pada Kebijakan Ketahanan Pangan Nasional dalam Perspektif Negara Kesejahteraan
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis efikasi hukum dalam bidang pangan, khususnya berkaitan dengan kebijakan standardisasi produk pangan rekayasa genetika sebagai instrumen hukum dalam penyelenggaraan ketahanan pangan di Indonesia. Permasalahan berangkat dari kebutuhan untuk memastikan bahwa norma hukum mengenai keamanan dan standardisasi pangan tidak hanya hadir secara formal dalam sistem peraturan perundang-undangan, tetapi memiliki kemampuan efektif dalam mengendalikan pemanfaatan teknologi bioteknologi modern serta menjamin keamanan pangan bagi masyarakat dalam kerangka negara kesejahteraan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan standardisasi produk pangan rekayasa genetika berfungsi sebagai instrumen hukum yang memungkinkan negara mengendalikan pemanfaatan teknologi pangan modern melalui penetapan standar keamanan, evaluasi ilmiah, serta mekanisme pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar. Kebijakan tersebut sekaligus memperlihatkan peran negara dalam menjalankan fungsi perlindungan masyarakat serta memperkuat penyelenggaraan ketahanan pangan nasional dalam perspektif negara kesejahteraan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.