Hukum dan Penolakan: Urgensi Perlindungan Kebebasan Berekspresi dalam Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup

Main Article Content

Nasya Nurul Amalina

Abstract

Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum. Kehadirannya berpengaruh besar terhadap berbagai sektor, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Sayangnya, di Indonesia masih ditemukan berbagai kasus pembatasan pendapat dan ekspresi yang dilakukan secara sistematis melalui instrumen hukum. Tindakan ini dikenal dengan istilah Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dan berisiko mencederai kedudukan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Sebab, konsekuensi besar dari kriminalisasi pembela lingkungan hidup adalah terganggunya proses penyuaraan pendapat masing-masing individu. Selain itu, ketergantungan proses persidangan terhadap peraturan yang ambiguistis dan penafsiran hakim dapat menimbulkan beban yang besar, mengingat proses penalaran hakim seringkali turut dipengaruhi oleh berbagai mekanisme psikologis yang biasa dialami oleh manusia dalam menilai dan mengambil keputusan di kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, dalam penelitian yuridis normatif ini akan dilakukan studi pustaka yang mengkaji konstruksi hukum dalam melindungi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia. Pada akhirnya, dibutuhkan penyempurnaan kerangka peraturan yang dapat menghilangkan risiko berat dari penyuaraan pendapat dan berekspresi sekaligus menjamin ruang advokasi yang aman bagi aktivis lingkungan hidup.

Article Details

Section
Articles