Perseroan Terbatas Perseorangan di Indonesia dan India: Aspek Hukum dan Permasalahannya
Main Article Content
Abstract
Undang-Undang Cipta Kerja melahirkan model Perseroan Terbatas (“PT”) Perseorangan yang dapat didirikan oleh satu orang dengan prosedur yang mudah, namun hal tersebut masih menimbulkan berbagai permasalahan hukum, seperti penerapan prinsip corporate legal personality, tata kelola perusahaan, perlindungan kreditor, dan keberlangsungan badan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pengaturan PT Perseorangan di Indonesia dan One Person Company (OPC) di India serta mengevaluasi implikasi perbedaannya terhadap kepastian hukum dan tata kelola PT Perseorangan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan India sama-sama mengakui perseroan dengan pemegang saham tunggal sebagai badan hukum, namun mengembangkan pendekatan regulasi yang berbeda. Indonesia lebih berorientasi pada penyederhanaan prosedur pendirian, sedangkan India mengimbanginya dengan mekanisme nominee, kewajiban kepatuhan administratif, dan pengawasan oleh Registrar of Companies. Dari perspektif corporate legal personality, pengaturan PT Perseorangan di Indonesia masih menyisakan persoalan berupa belum optimalnya pemisahan fungsi organ perseroan, lemahnya mekanisme perlindungan kreditor akibat minimnya pengaturan mengenai modal disetor, serta belum adanya mekanisme yang menjamin keberlangsungan badan hukum. Oleh karena itu, penguatan tata kelola perusahaan, transparansi informasi, dan pengaturan mekanisme keberlangsungan badan hukum menjadi kebutuhan dalam penyempurnaan regulasi PT Perseorangan di Indonesia.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.