Kegagalan Responsibility to Protect dalam Perspektif Kosmopolitanisme: Konsekuensi Hukum atas Penolakan Penangkapan Benjamin Netanyahu

Main Article Content

Deden Akmal Fauzi Agustin
Annisa Alfitriah

Abstract

Abstrak  


Penolakan negara terhadap penangkapan Benjamin Netanyahu yang telah diperintahkan oleh International Criminal Court (ICC) menimbulkan konsekuensi hukum yang masif. Sikap tersebut berimplikasi pada menurunnya kepercayaan masyarakat internasional terhadap kekuatan mengikat hukum internasional. Negara sebagai subjek hukum internasional sepatutnya menjalankan prinsip Responsibility to Protect (R2P), sebagaimana tercantum dalam Resolusi Majelis Umum PBB No. A/60/I, sebab negara-negara telah memberikan consent to be bound. Prinsip ini didasarkan pada doktrin kosmopolitanisme yang menempatkan perlindungan individu sebagai nilai yang melampaui kedaulatan negara. Beranjak dari permasalahan tersebut, penelitian yuridis-normatif ini menelaah konsep R2P melalui perspektif kosmopolitan terhadap negara yang menolak perintah ICC. Penelitian ini menyimpulkan bahwa, efektivitas R2P masih menghadapi kendala ketika dihadapkan dengan negara anggota ICC yang menolak melaksanakan kewajiban kerja sama terhadap ICC dalam pelaksanaan perintah penangkapan Netanyahu. Penolakan tersebut menunjukkan lemahnya mekanisme kepatuhan dan penegakan dalam sistem hukum pidana internasional yang  bertumpu pada kerja sama sukarela negara. Dari perspektif kosmopolitanisme, kegagalan tersebut disebabkan oleh dominannya pendekatan state-centric dan ketergantungan R2P pada itikad baik negara sehingga perlindungan individu belum menjadi prioritas utama.

Article Details

Section
Articles