Eksistensi Investasi Hijau dalam Poros Pembangungan Ekonomi sebagai Bentuk Manifestasi Perlindungan atas Lingkungan Hidup
Main Article Content
Abstract
Kesadaran kolektif dalam mewujudkan keadilan lingkungan perlu mendapatkan penegasan dan
pengakuan secara utuh. Terlebih peminggiran isu lingkungan hidup dapat memicu timbulnya krisis
multidimensi seperti penurunan kualitas lingkungan dan peningkatan kesenjangan sosial ekonomi.
Konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 33 ayat (4) secara jelas mengakomodasi unsur perlindungan lingkungan
melalui pencantuman asas keberlanjutan dan berwawasan lingkungan dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan perekonomian nasional. Bentuk pengejawantahan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup guna mendukung pembangunan ekonomi salah satunya dapat diupayakan melalui
instrumen investasi hijau. Pengembangan investasi hijau notabene berupaya menciptakan situasi
kondusif dalam penguatan modal yang fokus pada prinsip ESG (Environmental, Social and Governance).
Namun demikian, investasi hijau belum mendapatkan pengakuan yang komprehensif dalam hukum
positif. Oleh karenanya pemenuhan akan rasa keadilan dan kepastian hukum pada investasi hijau
menjadi penting, sebab konstruksi hukum yang ideal akan mendorong masyarakat luas untuk beralih ke
investasi jangka panjang yang bertanggungjawab dan berkelanjutan.