Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XXIII/2025 terhadap Hak Pilih Penyandang Disabilitas Fisik Penderita Penyakit Kronis
Main Article Content
Abstract
Penelitian mendiskusikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XXIII/2025 yang meredefinisi batasan penyandang disabilitas fisik dalam UU 8/2016 dengan memasukkan penderita penyakit kronis yang memiliki hambatan mobilitas fluktuatif (flare-up). Selama ini, kelompok tersebut mengalami diskriminasi normatif dan teknis dalam penyelenggaraan pemilu karena tidak diakui sebagai subjek yang berhak menerima afirmasi serta akomodasi di TPS. Tujuan penelitian ini untuk mengisi kekosongan literatur yang membahas penderita penyakit kronis sebagai perluasan kategori dalam definisi penyandang disabilitas fisik dan menganalisis implikasi yuridis maupun teknis Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025 terhadap kerangka hukum pemilihan umum dan pilkada dalam konteks penjaminan hak pilih. Menggunakan penelitian hukum normatif yang memadukan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025 memperluas kategori disabilitas fisik dengan memasukkan penderita penyakit kronis berbasis hambatan mobilitas. Putusan ini mewajibkan sinkronisasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan peraturan teknis guna persamaan pemaknaan penyandang disabilitas, serta menghapus disparitas pelindungan. Penjaminan hak pilih kelompok ini kini bersifat imperatif, bukan diskresi. Sebagai solusi teknis, adopsi mekanisme mail-in ballot berdasarkan best practices menjadi langkah krusial untuk menjamin inklusivitas serta kesamaan kedudukan hukum dalam partisipasi politik.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.