Model Penerapan Human Rights Due Diligence Berbasis Risiko Gender: Integrasi Perlindungan Hak Pekerja Perempuan dalam Aktivitas Bisnis

Main Article Content

Zahra Pamungkas
Jadon Meir Katie

Abstract

Keberadaan kerangka hukum yang relatif komprehensif di Indonesia untuk melindungi pekerja perempuan, termasuk melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan dan berbagai instrumen internasional, pada kenyataannya belum sepenuhnya mampu mencegah terjadinya berbagai pelanggaran dalam praktik. Pekerja perempuan masih mengalami diskriminasi, khususnya yang berkaitan dengan hak reproduksi, kondisi kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana efektivitas perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan dalam praktik serta bagaimana model Human Rights Due Diligence (HRDD) berbasis risiko gender dapat memperkuat perlindungan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sekalipun hak-hak pekerja perempuan telah diakui secara normatif, implementasinya masih belum konsisten. Di samping itu, pendekatan HRDD konvensional belum memadai untuk menjawab kerentanan spesifik yang dihadapi oleh pekerja perempuan. Oleh karena itu, penelitian ini menawarkan model HRDD berbasis risiko gender yang mengintegrasikan identifikasi risiko, mitigasi, pemantauan, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan secara lebih terstruktur guna menjembatani kesenjangan antara norma hukum dan praktik nyata dalam aktivitas bisnis.

Article Details

Section
Articles