Menjaga Koperasi dari Jerat Pailit: Esensi Penerapan dan Rekonstruksi Prosedur Kepailitan Koperasi Pasca SEMA No. 1 Tahun 2022

Main Article Content

Yobel Hutauruk
Damai Siringoringo

Abstract

Koperasi memiliki peran strategis dalam membangun sistem perekonomian Indonesia sebagaimana yang telah diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Akan tetapi, regulasi mengenai kepailitan koperasi dalam UU No. 37 Tahun 2004 belum diatur secara spesifik, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi anggotanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penerapan SEMA No. 1 Tahun 2022 dalam memberikan pelindungan hukum bagi koperasi serta prosedur permohonan kepailitan pasca diterbitkannya aturan ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SEMA ini berfungsi sebagai instrumen dalam memperjelas pengajuan permohonan pailit koperasi dengan menetapkan kewenangan eksklusif diberikan kepada Menteri Koperasi. Kebijakan ini bertujuan agar mencegah penyalahgunaan permohonan pailit oleh pihak tertentu, menjaga stabilitas ekonomi koperasi, dan memastikan penyelesaian sengketa utang piutang tetap memperhatikan kelangsungan usaha koperasi berlandaskan asas kekeluargaan.

Article Details

Section
Articles