Keabsahan Klausul Poison Pill dalam Agreement on Reciprocal Trade dan Implikasinya terhadap Kedaulatan Ekonomi serta Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Penelitian ini menganalisis keabsahan dan implikasi klausul poison pill dalam Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam perspektif hukum perjanjian internasional, hukum perdagangan internasional, serta hukum nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi terhadap instrumen hukum primer seperti VCLT 1969, GATT 1994, UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul poison pill secara formal memenuhi syarat keabsahan berdasarkan VCLT 1969 karena tidak terdapat cacat dalam pembentukan perjanjian maupun pelanggaran terhadap norma jus cogens. Namun, secara substantif klausul tersebut bertentangan dengan prinsip Most-Favoured-Nation dalam GATT 1994 karena menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap negara ketiga, serta tidak dapat dibenarkan dalam Article XXI. Selain itu, klausul tersebut juga menimbulkan implikasi terhadap kedaulatan ekonomi Indonesia dengan menciptakan ketergantungan struktural dalam pengambilan kebijakan perdagangan, sehingga bertentangan dengan konsep economic self-determination dan policy space. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun klausul poison pill sah secara formal, substansinya mengganggu otonomi kebijakan nasional dan konsistensi arah kebijakan luar negeri Indonesia.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.