Kedudukan General Knowledge, Skill, and Experience dalam Sistem Hukum Rahasia Dagang Asing serta Relevansinya dalam Mewujudkan Keseimbangan Pelindungan Hukum di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Hubungan kerja antara pemberi kerja dan karyawan kerap menimbulkan sengketa hukum, khususnya ketika mantan karyawan dituduh melanggar rahasia dagang setelah berakhirnya hubungan kerja. Penelitian ini mengkaji kedudukan doktrin general knowledge, skill, and experience dalam sistem hukum asing serta relevansinya dalam mewujudkan keseimbangan pelindungan hukum antara kepentingan perusahaan dan hak profesional karyawan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan komparatif, penelitian ini menganalisis perkembangan doktrin dalam sistem hukum Inggris, Uni Eropa, dan Amerika Serikat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin ini telah dianut pada ketiga yurisdiksi tersebut sebagai batasan agar pelindungan rahasia dagang tidak digunakan sebagai instrumen pembatasan mobilitas kerja karyawan. Sebaliknya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang di Indonesia belum mengakui doktrin ini secara eksplisit sehingga menimbulkan kekosongan normatif yang menempatkan mantan karyawan dalam posisi rentan secara hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa adopsi doktrin general knowledge, skill, and experience diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, memenuhi jaminan konstitusional atas hak bekerja, serta mewujudkan keseimbangan yang proporsional antara pelindungan rahasia dagang dan kebebasan profesional karyawan
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.