Conflict of Interest dan Revolving Doors dalam Pengisian Jabatan Lembaga Independen di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas kebutuhan pengaturan revolving doors dalam pengisian jabatan lembaga independen di Indonesia. Hukum Indonesia selama ini sering memperlakukan pengunduran diri formal dari partai politik, jabatan politik, atau posisi profesional sebagai syarat yang cukup untuk menjamin independensi. Pendekatan itu terlalu sempit karena loyalitas, jaringan, orientasi kepentingan, dan kedekatan struktural dapat tetap bekerja setelah pengangkatan. Dengan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta perbandingan, artikel ini menelaah rezim KPU, Bawaslu, Mahkamah Konstitusi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, KPK, Ombudsman, dan Komisi Yudisial. Artikel ini menemukan bahwa hukum Indonesia sudah mengenal conflict of interest, tetapi masih terfragmentasi, tidak konsisten, dan belum membentuk rezim revolving doors yang utuh. Karena itu, Indonesia perlu membangun undang-undang umum tentang conflict of interest dan revolving doors yang diperkuat melalui perubahan sektoral pada undang-undang lembaga independen.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.