Tinjauan Hak Cipta Terhadap Kewajiban Pembayaran Royalti Pemutaran Lagu dan/atau Musik Di Sektor Usaha Layanan Publik

Main Article Content

Tifani Haura Zahra
Kezia Regina Widyaningtyas

Abstract

Pemutaran lagu dan/atau musik sering kita jumpai di layanan publik, tentunya tidak sedikit dari mereka yang bertujuan untuk kepentingan komersial. Dengan memutar lagu untuk kepentingan komersial, mereka harus memenuhi kewajiban untuk membayar royalti kepada pihak yang memiliki  hak cipta dari lagu dan/atau musik tersebut melalui lembaga manajemen kolektif. Sejatinya Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik mengatur serta mempertegas mengenai kewajiban layanan publik terutama dalam sektor usaha untuk membayar royalti apabila tempat usahanya menggunakan lagu dan/atau musik yang dilindungi oleh undang-undang tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai kewajiban pembayaran royalti bagi sektor usaha layanan publik yang memutar lagu dan/atau musik dengan tujuan komersial. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dengan adanya kedua peraturan tersebut pemegang hak cipta maupun para pelaku usaha menimbulkan adanya kepastian hukum bagi kedua belah pihak terkait dengan pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta bagi ciptaannya yang digunakan oleh pelaku usaha di sektor usahanya.

Article Details

Section
Articles