Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual: Upaya Pemulihan dan Hak Privasi Korban Kekerasan Seksual di Era Disrupsi Digital

Main Article Content

Ghina Nabilah
Atika Nur Rahmah Utama
Irene Maria Angela
Nabila Nariswari

Abstract

Abstrak
Kasus kekerasan seksual semakin bertambah setiap tahunnya. Dengan adanya perkembangan teknologi di era
digital, lingkup tindak pidana kekerasan seksual semakin meluas. Di Indonesia sendiri masih belum adanya
pengaturan khusus yang membahas mengenai kekeras an seksual secara umum sehingga mengakibatkan
ketidakpastian hukum. Kekerasan seksual ini memberikan dampak fisik dan terutama dampak traumatis
psikologis bagi korban dan hal tersebut membutuhkan tindakan pemulihan yang berkelanjutan. Selain itu,
dampak dari tindak pidana kekerasan seksual ini juga sudah meluas ke arah privasi dari korban. Seperti yang
diketahui juga bahwa hak privasi merupakan suatu bagian dari hak asasi manusia yang perlu dilindungi. Maka
dari itu, tersebarnya identitas, foto-foto, dan video kronologi merupakan pelanggaran terhadap hak privasi
korban. Hal tersebut juga sudah seharusnya menjadi alasan dari urgensi pengesahan Rancangan Undang -
Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) juga hal yang sama berlaku untuk pengesahan
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Kata Kunci : hak privasi, kekerasan seksual, perlindungan dan pemulihan, RUU TPKS


 


Abstract
Cases of sexual violence are increasing yearly. The development of technology in the digital era causethe
scope of criminal acts of sexual violence is expanding. In Indonesia , there is still no specific regulation about
sexual violence in general, resulting in legal uncertainty. This sexual violence has a physical impact and
especially a psychological traumatic impact for the victim and it requires continuous remedial action. In
addition, the impact of this criminal act of sexual violence has also extended to the privacy of the victim. As
known, the right to privacy is a part of human rights that needs to be protected. Therefore, the distribution of
identities, photographs, and chronological videos is a violation of the victim's right to privacy. Therefore, the
ratification of the Sexual Violence Bill (RUU PKS) and the ratification of the Personal Data Protection Bill (RUU
PDP) must be implemented immediately.
Keywords : privacy rights, sexual violence, protection and recovery, RUU TPKS

Article Details

Section
Articles