ANALISIS TERHADAP HAK WARIS ATAS UTANG ANGGOTA AHLI WARIS YANG DIBEBASKAN DARI KEWAJIBAN MENCICIL UTANG DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM

Main Article Content

Agita Maira Ramdani
Fatmie Utari

Abstract

ABSTRAK


Hukum Islam mengatur bahwa dalam soal waris mewarisi hal pertama yang harus dilakukan ahli waris yaitu memenuhi kewajiban pewaris seperti utang yang ditinggalkan oleh pewaris, pewaris yang memiliki hutang sewaktu hidup di dunia tentunya wajib dibayarkan utang-utangnya oleh ahli waris, akan tetapi berbeda dengan pewaris yang selama hidupnya meminjam uang terhadap seseorang yang meminjam agunan miliknya untuk dijadikan persyaratan dipenuhinya akad kredit, dimana sewaktu-waktu pemilik agunan meninggal dunia akan ada pembebasan utang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan pembagian warisan juga mencari dan menentukan penyelesaian sengketa warisan dari utang anggota ahli waris yang dibebaskan dari kewajiban mencicilan utang karena program asuransi.


Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil bahwa terdapat asas kekuatan mengikat (adagium) yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, kaidah ilmu fiqh memperbolehkan adanya pembebasan pembayaran utang seseorang sepanjang akad yang disepakatinya dan berlaku sepanjang tidak melanggar aturan, melakukan mediasi merupakan cara terbaik untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul.


Kata kunci: Warisan; Utang; Penanggung Hutang; Pembebasan Utang; Hukum Islam; Adagium; Penyelesaian Sengketa.


 


ABSTRACT


Islamic law stipulates that in the matter of inheritance inheritance the first thing that must be done by the heir is to fulfill the obligations of the testator, such as the debt left by the testator, the heir who has a debt while living in the world must certainly be paid his debts by the heir, but it is different from the testator who during his life to borrow money from someone who borrowed his collateral to be used as a condition of fulfilling the loan agreement, where at any time the collateral owner dies there will be debt relief. The purpose of this study is to determine the distribution of inheritance also to seek and determine the settlement of inheritance disputes from debts of heir members who are exempt from debt repayments due to insurance programs. Based on this research, the results show that there is a principle of binding force (adagium) that has been agreed by both parties, the principle of fiqh allows for the release of a person's debt payments as long as the contract is agreed upon and applies as long as it does not violate the rules, mediating is the best way to resolve the problems. problems that arise.


Keywords: Inheritance; Debt; Insurer Debt; Debt Exemption; Islamic Law; adage; dispute resolution

Article Details

How to Cite
Maira Ramdani, A., & Utari, F. (2019). ANALISIS TERHADAP HAK WARIS ATAS UTANG ANGGOTA AHLI WARIS YANG DIBEBASKAN DARI KEWAJIBAN MENCICIL UTANG DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 1(1), 55-72. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jphp/article/view/244
Section
Articles

References

Buku
Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, Jakarta: Grafindo Persada, 2012
Rachmad Budiono, Pembaharusan Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1999
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung: Penerbit CV. Mandar Maju, 2009
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2009

Jurnal
Dewi Tuti Muryati, “Pengaturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi di Bidang Perdagangan”, J.Dinamika SosBud, Volume 13 Nomor 1, Juni 2011

Peraturan Perundang-undangan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata