Main Article Content

Abstract

ABSTRAK


Studi ini menganalisis kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang di atur dalam Undang Undang No. 21 Tahun 2011 yang sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia sesungguhnya untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan prinsip itikad baik pada perbankan dalam rangka mencegah resiko terhadap adanya tindak pidana perbankan. Pengawasan  dan pengaturan perbankan setelah keluarnya Undang Undang OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bank Indonesia sebagai bank sentral hanya berperan sebagai regulator kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas moneter. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai konsep hukum pengaturan dan pengawasan sektor perbankan oleh OJK dan bagaimana hubungan hukum dengan Bank Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah  yuridis normatif, selanjutnya data yang digunakan data sekunder dan data primer, pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual, dan komporatif. Kewenangan tugas pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia yang dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan  hanya yang berkaitan dengan microprudential, dan pengaturan  perbankan oleh Bank Indonesia  tetap  dilakukan oleh Bank Indonesia hanya macroprudential, sedangkan pengaturan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak sepenuhnya secara indenpenden.


Kata kunci: Bank Indonesia, hubungan hukum, kewenangan, Otoritas Jasa Keuangan.  


 


ABSTRACT


This study analyzes the regulatory and supervisory authority of banks conducted by the Financial Services Authority set out in Law no. 21 of 2011 which was previously undertaken by Bank Indonesia in fact to apply the principles of prudence and good faith principles to banks in order to prevent the risk of banking crime. Banking supervision and regulation after the issuance of the OJK Law (Financial Services Authority), Bank Indonesia as the central bank only acts as a monetary policy regulator to maintain monetary stability. The problem in this research is about the concept of law of regulation and supervision of banking sector by OJK and how the legal relationship with Bank Indonesia. The type of research used is juridical normative, then the data used secondary data and primary data, the approach in this study using conceptual approach, and komporatif. Bank Indonesia’s regulatory and supervisory duties transferred to OJK are only related to microprudential, and the banking arrangements by Bank Indonesia are still conducted by Bank Indonesia only macroprudential, while the regulation of banking by OJK is not fully independent.


Keywords: authority, Bank Indonesia, legal relations and the Financial Services Authority

Keywords

Bank Indonesia hubungan hukum kewenangan Otoritas Jasa Keuangan

Article Details

How to Cite
Yustianti, S. (2017). KEWENANGAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN PERBANKAN OLEH BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK). ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(1), 60-72. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/158