Main Article Content
Abstract
Pembangunan proyek-proyek skala besar, terutama infrastruktur membutuhkan dana yang besar pula. Bagi bank, kredit skala besar membawa konsekuensi resiko yang besar. Perundang-undangan dibidang perbankan melindungi perbankan dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), yang sekarang ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum. Upaya untuk meminimalisasi resiko salah satunya dengan metode Kredit Sindikasi, yaitu lebih dari satu bank bersama-sama menyalurkan kredit skala besar kepada satu debitur. Bilamana salah satu kreditur merupakan bank atau lembaga keuangan non bank yang berbadan asing, maka terbentuklah Sindikasi Kredit Internasional yang menyalurkan Kredit Sindikasi Internasional. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya kejelasan mengenai prinsip kehati-hatian terkait persyaratan bank sebagai pemberi kredit sindikasi. Idealnya, peserta sindikasi kredit haruslah bank yang tunduk pada hukum Indonesia, dalam hal ini Hukum Perbankan Indonesia dan Hukum Jaminan yang berlaku di Indonesia. Berkaitan dengan potensi penerapan Hukum Perdata Internasional merupakan hal yang penting untuk memasukkan Hukum Indonesia dan forum peradilan Indonesia dalam pilihan hukum dan pilihan forum dalam Perjanjian Kredit Sindikasi Internasional. Pemecahan masalah pemberian kredit sindikasi internasional yang mengabaikan prinsip kehati-hatian ialah OJK menyusun POJK tentang Kredit Sindikasi yang didalamnya diatur juga tentang Kredit Sindikasi Internasional. Sistem jaminan pun perlu diatur oleh Hukum Jaminan di Indonesia dalam berposisi siap cair. OJK perlu pula memberikan ketentuan dan persyaratan tentang batasan tentang berapa besaran presentasi bank atau lembaga keuangan asing yang diizinkan dalam Kredit Sindikasi Internasional di Indonesia.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- Buku
- D.L. Perrot, “International Sales Agreement” In Jullian D.M Lew and Clve Stanbrook (eds.), International Trade: Law and Practice, Euromoney Publ., Bath: 1983.
- Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta: 2010.
- Etty Mulyati, Kredit Perbankan Aspek Hukum Dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung: 2016.
- Fennike Kristianto, Kewenangan Menggugat Pailit dalam Perjanjian Kredit Sindikasi, Minerva Athena Pressindo, Jakarta: 2009.
- H.A.S. Mahmoedin, 100 Penyebab Kredit Macet, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta: 1995.
- Hasanudin Rahman, Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung: 1995.
- Huala Adolf, Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional, Refika Aditama, Bandung: 2018.
- Ignatius Ridwan Widyadharma, Hukum Sekitar Perjanjian Kredit, Universitas Diponegoro, Semarang: 1997.
- Nindyo Pramono, Bunga Rampai Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2006.
- Johannes Ibrahim, Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) dan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kredit Bank, Utomo, Bandung: 2003.
- Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2000.
- Rahman Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta: 2001.
- Sudargo Gautama, Kontrak Dagang Internasional, Alumni, Bandung: 1976.
- Sutan Remy Sjahdeini, Sudah Memadaikah Perlindungan yang Diberikan oleh Hukum kepada Nasabah Penyimpan Dana, Universitas Airlangga, Surabaya: 1994.
- ____, Kredit Sindikasi Proses Pembentukan dan Aspek Hukum, PT. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta: 1997.
- William F. Fox Jr., International Commercial Agreements, Kluwer, 2nd ed., Deventer: 1991.
- Jurnal
- Hannu Honka, "Harmonization of Contract Law through International Trade: A Nordic Perspective”, 1996, Tulane European and Civil Law Forum, Vol. 11, 1996 (tanggal publikasi 19 Februari 2019).
- Peter Schlosser, “What is Internationin the Legal Basis of International Arbitration”, Comparative Law Review, Vol. XIX – I, 1985.
- Tarsisius Murwadji, "Transformasi Jaminan Kebendaan Menjadi Jaminan Tunai dalam Penjaminan Kredit Sindikasi Internasional", Jurnal Ius Quia Iustum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, No. 1 Vol. 20, Januari 2013.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-undang Nomor. 7 Tahun 1992 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
- Sumber lain
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum
- Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Tatacara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 531 PK/Pdt./2015 serta Putusan Nomor 595 K/Pid/2020
- UNCITRAL, Legal Guide on Drawing Up International Contracts for the Construction of Industrial Works, Vienna: UN, 1998.
References
Buku
D.L. Perrot, “International Sales Agreement” In Jullian D.M Lew and Clve Stanbrook (eds.), International Trade: Law and Practice, Euromoney Publ., Bath: 1983.
Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta: 2010.
Etty Mulyati, Kredit Perbankan Aspek Hukum Dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung: 2016.
Fennike Kristianto, Kewenangan Menggugat Pailit dalam Perjanjian Kredit Sindikasi, Minerva Athena Pressindo, Jakarta: 2009.
H.A.S. Mahmoedin, 100 Penyebab Kredit Macet, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta: 1995.
Hasanudin Rahman, Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung: 1995.
Huala Adolf, Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional, Refika Aditama, Bandung: 2018.
Ignatius Ridwan Widyadharma, Hukum Sekitar Perjanjian Kredit, Universitas Diponegoro, Semarang: 1997.
Nindyo Pramono, Bunga Rampai Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2006.
Johannes Ibrahim, Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) dan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kredit Bank, Utomo, Bandung: 2003.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2000.
Rahman Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta: 2001.
Sudargo Gautama, Kontrak Dagang Internasional, Alumni, Bandung: 1976.
Sutan Remy Sjahdeini, Sudah Memadaikah Perlindungan yang Diberikan oleh Hukum kepada Nasabah Penyimpan Dana, Universitas Airlangga, Surabaya: 1994.
____, Kredit Sindikasi Proses Pembentukan dan Aspek Hukum, PT. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta: 1997.
William F. Fox Jr., International Commercial Agreements, Kluwer, 2nd ed., Deventer: 1991.
Jurnal
Hannu Honka, "Harmonization of Contract Law through International Trade: A Nordic Perspective”, 1996, Tulane European and Civil Law Forum, Vol. 11, 1996 (tanggal publikasi 19 Februari 2019).
Peter Schlosser, “What is Internationin the Legal Basis of International Arbitration”, Comparative Law Review, Vol. XIX – I, 1985.
Tarsisius Murwadji, "Transformasi Jaminan Kebendaan Menjadi Jaminan Tunai dalam Penjaminan Kredit Sindikasi Internasional", Jurnal Ius Quia Iustum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, No. 1 Vol. 20, Januari 2013.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor. 7 Tahun 1992 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Sumber lain
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Tatacara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Putusan Mahkamah Agung Nomor 531 PK/Pdt./2015 serta Putusan Nomor 595 K/Pid/2020
UNCITRAL, Legal Guide on Drawing Up International Contracts for the Construction of Industrial Works, Vienna: UN, 1998.