Main Article Content

Abstract

Pembangunan proyek-proyek skala besar, terutama infrastruktur membutuhkan dana yang besar pula. Bagi bank, kredit skala besar membawa konsekuensi resiko yang besar. Perundang-undangan dibidang perbankan melindungi perbankan dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), yang sekarang ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum. Upaya untuk meminimalisasi resiko salah satunya dengan metode Kredit Sindikasi, yaitu lebih dari satu bank bersama-sama menyalurkan kredit skala besar kepada satu debitur. Bilamana salah satu kreditur merupakan bank atau lembaga keuangan non bank yang berbadan asing, maka terbentuklah Sindikasi Kredit Internasional yang menyalurkan Kredit Sindikasi Internasional. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya kejelasan mengenai prinsip kehati-hatian terkait persyaratan bank sebagai pemberi kredit sindikasi. Idealnya, peserta sindikasi kredit haruslah bank yang tunduk pada hukum Indonesia, dalam hal ini Hukum Perbankan Indonesia dan Hukum Jaminan yang berlaku di Indonesia. Berkaitan dengan potensi penerapan Hukum Perdata Internasional merupakan hal yang penting untuk memasukkan Hukum Indonesia dan forum peradilan Indonesia dalam pilihan hukum dan pilihan forum dalam Perjanjian Kredit Sindikasi Internasional. Pemecahan masalah pemberian kredit sindikasi internasional yang mengabaikan prinsip kehati-hatian ialah OJK menyusun POJK tentang Kredit Sindikasi yang didalamnya diatur juga tentang Kredit Sindikasi Internasional. Sistem jaminan pun perlu diatur oleh Hukum Jaminan di Indonesia dalam berposisi siap cair. OJK perlu pula memberikan ketentuan dan persyaratan tentang batasan tentang berapa besaran presentasi bank atau lembaga keuangan asing yang diizinkan dalam Kredit Sindikasi Internasional di Indonesia.

Keywords

jaminan kredit sindikasi internasional otoritas jasa keuangan; prinsip kehati-hatian

Article Details

How to Cite
Akbar, K. F., Murwadji, T., & Lita, H. N. (2024). PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM KREDIT SINDIKASI INTERNASIONAL. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 8(1), 63 - 81. https://doi.org/10.23920/acta.v8i1.1695

References

  1. Buku
  2. D.L. Perrot, “International Sales Agreement” In Jullian D.M Lew and Clve Stanbrook (eds.), International Trade: Law and Practice, Euromoney Publ., Bath: 1983.
  3. Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta: 2010.
  4. Etty Mulyati, Kredit Perbankan Aspek Hukum Dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung: 2016.
  5. Fennike Kristianto, Kewenangan Menggugat Pailit dalam Perjanjian Kredit Sindikasi, Minerva Athena Pressindo, Jakarta: 2009.
  6. H.A.S. Mahmoedin, 100 Penyebab Kredit Macet, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta: 1995.
  7. Hasanudin Rahman, Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung: 1995.
  8. Huala Adolf, Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional, Refika Aditama, Bandung: 2018.
  9. Ignatius Ridwan Widyadharma, Hukum Sekitar Perjanjian Kredit, Universitas Diponegoro, Semarang: 1997.
  10. Nindyo Pramono, Bunga Rampai Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2006.
  11. Johannes Ibrahim, Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) dan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kredit Bank, Utomo, Bandung: 2003.
  12. Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2000.
  13. Rahman Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta: 2001.
  14. Sudargo Gautama, Kontrak Dagang Internasional, Alumni, Bandung: 1976.
  15. Sutan Remy Sjahdeini, Sudah Memadaikah Perlindungan yang Diberikan oleh Hukum kepada Nasabah Penyimpan Dana, Universitas Airlangga, Surabaya: 1994.
  16. ____, Kredit Sindikasi Proses Pembentukan dan Aspek Hukum, PT. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta: 1997.
  17. William F. Fox Jr., International Commercial Agreements, Kluwer, 2nd ed., Deventer: 1991.
  18. Jurnal
  19. Hannu Honka, "Harmonization of Contract Law through International Trade: A Nordic Perspective”, 1996, Tulane European and Civil Law Forum, Vol. 11, 1996 (tanggal publikasi 19 Februari 2019).
  20. Peter Schlosser, “What is Internationin the Legal Basis of International Arbitration”, Comparative Law Review, Vol. XIX – I, 1985.
  21. Tarsisius Murwadji, "Transformasi Jaminan Kebendaan Menjadi Jaminan Tunai dalam Penjaminan Kredit Sindikasi Internasional", Jurnal Ius Quia Iustum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, No. 1 Vol. 20, Januari 2013.
  22. Peraturan Perundang-Undangan
  23. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  24. Undang-undang Nomor. 7 Tahun 1992 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
  25. Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  26. Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
  27. Sumber lain
  28. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum
  29. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Tatacara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
  30. Putusan Mahkamah Agung Nomor 531 PK/Pdt./2015 serta Putusan Nomor 595 K/Pid/2020
  31. UNCITRAL, Legal Guide on Drawing Up International Contracts for the Construction of Industrial Works, Vienna: UN, 1998.