Main Article Content
Abstract
Kepailitan merupakan salah satu cara penyelesaian utang piutang apabila perusahaan mengalami kesulitan membayar dalam menjalankan bisnisnya. Pada prinsipnya sifat dari kepailitan adalah sita umum terhadap seluruh kekayaan debitor berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata. Mengingat merek merupakan benda yang tidak berwujud, maka ketika perusahaan pailit dapat diperhitungkan sebagai aset perusahaan yang memiliki nilai jual, namun terdapat kekosongan hukum mengingat belum terdapatnya lembaga valuasi merek, sehingga timbul ketidakpastian nilai ekonomi dari suatu merek sebagaimana yang terjadi dalam kasus kepailitan PT. Nyonya Meneer. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi teori kepastian hukum dan asas kemanfaatan dalam pengaturan valuasi merek untuk melindungi hak ekonomi merek, dalam proses kepailitan. Menggunakan metode yuridis normatif dan analisis terhadap studi kepustakaan, hasil penelitian menunjukkan bahwa baik UU Merek dan Indikasi Geografis, maupun UU Kepailitan dan PKPU belum dapat memberikan kepastian hukum dalam melindungi hak ekonomi merek sebagai boedel pailit. Aturan tersebut tidak memenuhi asas kemanfaatan mengingat belum terdapatnya regulasi yang lebih jelas mengenai valuasi merek yang dapat menghasilkan perhitungan nilai ekonomis yang adil dalam proses kepailitan bagi para pemilik merek.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- Buku
- Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence) Volume Pemahaman Awal, Kencana Prenada Media Group, Jakarta: 2010.
- CST Kansil, Kamus Istilah Hukum, Jala Permata Aksara, Jakarta: 2009
- H. R. Otje Salman, FIlsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah), PT. Refika Aditama, Bandung: 2010.
- Hyronimus Rhiti Darmodihardjo, Filsafat Hukum: Edisi Lengkap (Dari Klasik Sampai Postmodernisme), Gramedia Pustaka Utama, Yogyakarta: 2001
- Lily Rasjidi, Filsafat Hukum, Apakah Hukum Itu?, Remadja Karya CV, Bandung: 1984
- Muh. Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung: 1997.
- Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (edisi revisi), Kencana Prenada Media Group, Jakarta: 2013.
- Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada media Group, Jakarta: 2008.
- Rahmi Jened, Hukum Merek dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi, Prenadiamedia Group, Jakarta: 2015
- Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT. Revika Aditama, Bandung: 2006
- Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Cetakan IV, Rajawali, Jakarta: 2001.
- Theo Hujibers, Filsafat Hukum, PT. Kanisius, Yogyakarta: 2009.
- Jurnal
- Heldi, “Demokrasi, Keadilan, dan Utilitarianisme Dalam Upaya Legitimasi Kekuasaan Birokrasi”, Jurnal Dialektika, vol. 19, no. 1, April 2021
- Khoirul Hidayah dan Ulama Hanafiah, “Kajian Hukum Islam Terhadap Hak Merek”, De Jure: Jurnal Hukum dan Syariah, vol. 6, no. 1, Juni 2014.
- Lukmanul Hakim dan Rinjani Saragih, ”Pengaruh Citra Merek, Persepsi Harga dan Kualitas Produk Terhadap Keputusan Pembelian Konsumen NPK Mutiara di Ud.Barelang Tani Jaya Batam”, Jurnal Ecobisma, vol. 06, no. 02, September 2019.
- Siti Hanna Kusumawati, “Perlindungan Hukum Bagi Pihak Debitor dan Pihak Kreditur Dalam Kasus Kepailitan PT. Nyonya Meneer Indonesia”, Jurnal Magistra Law Review, vol. 02, no. 02, Juli 2021.
- Sri Mulyani, “Konstruksi Konsep Hak Atas Merek Dalam Sistem Hukum Jaminan Fidusia Sebagai Upaya Mendukung Pembangunan Ekonomi”, MMH, vol. 43, no. 2, April 2014.
- Tri Bowo Hersandy Febrianto, “Peran Civil Law Dalam Sistem Hukum Indonesia”, Jurnal Hukum dan Sosial Politik, Vol. 2, No. 1, 2024.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Sumber lain
- Agustina Melani, Kronologi Putusan Pailit Produsen Jamu Legendaris Nyonya Meneer, 2017, https://www.liputan6.com/bisnis/read/3049608/kronologi-putusan-pailit-produsen-jamu-legendaris-nyonya-meneer?page=4, [diakses pada 17/01/2024].
- Chandra Iswinarno, “Diprotes, 72 Merek Dagang Nyonya Meneer Hanya Dihargai Rp 10 Miliar”, 2019, https://www.suara.com/bisnis/2019/06/12/070500/diprotes-72-merek-dagang-nyonya-meneer-hanya-dihargai-rp-10-miliar?page=all, [diakses pada 25/07/2024]
- Dioniso Damara, “Deretan Bank Paling Bernilai di Indonesia, BRI Rp63 T Hingga BCA Rp42 T”, 2023, https://finansial.bisnis.com/read/20230611/90/1664261/deretan-bank-paling-bernilai-di-indonesia-bri-rp63-t-hingga-bca-rp42-t, [diakses pada 06/02/2024]
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, “Pengenalan Merek”, https://dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan, [diakses pada 20/05/2024]
- Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, Tesis: “Analisis Penilaian dan Pengalihan Asset HKI Berupa Merek Pada Debitur Pailit (Studi Kasus Nyonya Meneer), Universitas Indonesia, Jakarta: 2018.
- World Intellectual Property Organization, “What is Intellectual Property?”, (tanpa tahun), https://www.wipo.int/publications/en/details.jsp?id=4528, [diakses pada 08/05/2024].
References
Buku
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence) Volume Pemahaman Awal, Kencana Prenada Media Group, Jakarta: 2010.
CST Kansil, Kamus Istilah Hukum, Jala Permata Aksara, Jakarta: 2009
H. R. Otje Salman, FIlsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah), PT. Refika Aditama, Bandung: 2010.
Hyronimus Rhiti Darmodihardjo, Filsafat Hukum: Edisi Lengkap (Dari Klasik Sampai Postmodernisme), Gramedia Pustaka Utama, Yogyakarta: 2001
Lily Rasjidi, Filsafat Hukum, Apakah Hukum Itu?, Remadja Karya CV, Bandung: 1984
Muh. Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung: 1997.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (edisi revisi), Kencana Prenada Media Group, Jakarta: 2013.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada media Group, Jakarta: 2008.
Rahmi Jened, Hukum Merek dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi, Prenadiamedia Group, Jakarta: 2015
Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT. Revika Aditama, Bandung: 2006
Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Cetakan IV, Rajawali, Jakarta: 2001.
Theo Hujibers, Filsafat Hukum, PT. Kanisius, Yogyakarta: 2009.
Jurnal
Heldi, “Demokrasi, Keadilan, dan Utilitarianisme Dalam Upaya Legitimasi Kekuasaan Birokrasi”, Jurnal Dialektika, vol. 19, no. 1, April 2021
Khoirul Hidayah dan Ulama Hanafiah, “Kajian Hukum Islam Terhadap Hak Merek”, De Jure: Jurnal Hukum dan Syariah, vol. 6, no. 1, Juni 2014.
Lukmanul Hakim dan Rinjani Saragih, ”Pengaruh Citra Merek, Persepsi Harga dan Kualitas Produk Terhadap Keputusan Pembelian Konsumen NPK Mutiara di Ud.Barelang Tani Jaya Batam”, Jurnal Ecobisma, vol. 06, no. 02, September 2019.
Siti Hanna Kusumawati, “Perlindungan Hukum Bagi Pihak Debitor dan Pihak Kreditur Dalam Kasus Kepailitan PT. Nyonya Meneer Indonesia”, Jurnal Magistra Law Review, vol. 02, no. 02, Juli 2021.
Sri Mulyani, “Konstruksi Konsep Hak Atas Merek Dalam Sistem Hukum Jaminan Fidusia Sebagai Upaya Mendukung Pembangunan Ekonomi”, MMH, vol. 43, no. 2, April 2014.
Tri Bowo Hersandy Febrianto, “Peran Civil Law Dalam Sistem Hukum Indonesia”, Jurnal Hukum dan Sosial Politik, Vol. 2, No. 1, 2024.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Sumber lain
Agustina Melani, Kronologi Putusan Pailit Produsen Jamu Legendaris Nyonya Meneer, 2017, https://www.liputan6.com/bisnis/read/3049608/kronologi-putusan-pailit-produsen-jamu-legendaris-nyonya-meneer?page=4, [diakses pada 17/01/2024].
Chandra Iswinarno, “Diprotes, 72 Merek Dagang Nyonya Meneer Hanya Dihargai Rp 10 Miliar”, 2019, https://www.suara.com/bisnis/2019/06/12/070500/diprotes-72-merek-dagang-nyonya-meneer-hanya-dihargai-rp-10-miliar?page=all, [diakses pada 25/07/2024]
Dioniso Damara, “Deretan Bank Paling Bernilai di Indonesia, BRI Rp63 T Hingga BCA Rp42 T”, 2023, https://finansial.bisnis.com/read/20230611/90/1664261/deretan-bank-paling-bernilai-di-indonesia-bri-rp63-t-hingga-bca-rp42-t, [diakses pada 06/02/2024]
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, “Pengenalan Merek”, https://dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan, [diakses pada 20/05/2024]
Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, Tesis: “Analisis Penilaian dan Pengalihan Asset HKI Berupa Merek Pada Debitur Pailit (Studi Kasus Nyonya Meneer), Universitas Indonesia, Jakarta: 2018.
World Intellectual Property Organization, “What is Intellectual Property?”, (tanpa tahun), https://www.wipo.int/publications/en/details.jsp?id=4528, [diakses pada 08/05/2024].