Main Article Content

Abstract

Kepailitan merupakan salah satu cara penyelesaian utang piutang apabila perusahaan mengalami kesulitan membayar dalam menjalankan bisnisnya. Pada prinsipnya sifat dari kepailitan adalah sita umum terhadap seluruh kekayaan debitor berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata. Mengingat merek merupakan benda yang tidak berwujud, maka ketika perusahaan pailit dapat diperhitungkan sebagai aset perusahaan yang memiliki nilai jual, namun terdapat kekosongan hukum mengingat belum terdapatnya lembaga valuasi merek, sehingga timbul ketidakpastian nilai ekonomi dari suatu merek sebagaimana yang terjadi dalam kasus kepailitan PT. Nyonya Meneer. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi teori kepastian hukum dan asas kemanfaatan dalam pengaturan valuasi merek untuk melindungi hak ekonomi merek, dalam proses kepailitan. Menggunakan metode yuridis normatif dan analisis terhadap studi kepustakaan, hasil penelitian menunjukkan bahwa baik UU Merek dan Indikasi Geografis, maupun UU Kepailitan dan PKPU belum dapat memberikan kepastian hukum dalam melindungi hak ekonomi merek sebagai boedel pailit. Aturan tersebut tidak memenuhi asas kemanfaatan mengingat belum terdapatnya regulasi yang lebih jelas mengenai valuasi merek yang dapat menghasilkan perhitungan nilai ekonomis yang adil dalam proses kepailitan bagi para pemilik merek.

Keywords

asas kemanfaatan boedel pailit kepastian hukum valuasi hak merek

Article Details

How to Cite
Ferdiana, A. P. L., Muhamad Amirulloh, & Anita Afriana. (2025). PELINDUNGAN HAK EKONOMI TERHADAP MEREK SEBAGAI BOEDEL PAILIT DIKAITKAN DENGAN URGENSI VALUASI MEREK. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 8(2), 132 - 146. https://doi.org/10.23920/acta.v8i2.1902

References

  1. Buku
  2. Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence) Volume Pemahaman Awal, Kencana Prenada Media Group, Jakarta: 2010.
  3. CST Kansil, Kamus Istilah Hukum, Jala Permata Aksara, Jakarta: 2009
  4. H. R. Otje Salman, FIlsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah), PT. Refika Aditama, Bandung: 2010.
  5. Hyronimus Rhiti Darmodihardjo, Filsafat Hukum: Edisi Lengkap (Dari Klasik Sampai Postmodernisme), Gramedia Pustaka Utama, Yogyakarta: 2001
  6. Lily Rasjidi, Filsafat Hukum, Apakah Hukum Itu?, Remadja Karya CV, Bandung: 1984
  7. Muh. Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung: 1997.
  8. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (edisi revisi), Kencana Prenada Media Group, Jakarta: 2013.
  9. Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada media Group, Jakarta: 2008.
  10. Rahmi Jened, Hukum Merek dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi, Prenadiamedia Group, Jakarta: 2015
  11. Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT. Revika Aditama, Bandung: 2006
  12. Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Cetakan IV, Rajawali, Jakarta: 2001.
  13. Theo Hujibers, Filsafat Hukum, PT. Kanisius, Yogyakarta: 2009.
  14. Jurnal
  15. Heldi, “Demokrasi, Keadilan, dan Utilitarianisme Dalam Upaya Legitimasi Kekuasaan Birokrasi”, Jurnal Dialektika, vol. 19, no. 1, April 2021
  16. Khoirul Hidayah dan Ulama Hanafiah, “Kajian Hukum Islam Terhadap Hak Merek”, De Jure: Jurnal Hukum dan Syariah, vol. 6, no. 1, Juni 2014.
  17. Lukmanul Hakim dan Rinjani Saragih, ”Pengaruh Citra Merek, Persepsi Harga dan Kualitas Produk Terhadap Keputusan Pembelian Konsumen NPK Mutiara di Ud.Barelang Tani Jaya Batam”, Jurnal Ecobisma, vol. 06, no. 02, September 2019.
  18. Siti Hanna Kusumawati, “Perlindungan Hukum Bagi Pihak Debitor dan Pihak Kreditur Dalam Kasus Kepailitan PT. Nyonya Meneer Indonesia”, Jurnal Magistra Law Review, vol. 02, no. 02, Juli 2021.
  19. Sri Mulyani, “Konstruksi Konsep Hak Atas Merek Dalam Sistem Hukum Jaminan Fidusia Sebagai Upaya Mendukung Pembangunan Ekonomi”, MMH, vol. 43, no. 2, April 2014.
  20. Tri Bowo Hersandy Febrianto, “Peran Civil Law Dalam Sistem Hukum Indonesia”, Jurnal Hukum dan Sosial Politik, Vol. 2, No. 1, 2024.
  21. Peraturan Perundang-Undangan
  22. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  23. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  24. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  25. Sumber lain
  26. Agustina Melani, Kronologi Putusan Pailit Produsen Jamu Legendaris Nyonya Meneer, 2017, https://www.liputan6.com/bisnis/read/3049608/kronologi-putusan-pailit-produsen-jamu-legendaris-nyonya-meneer?page=4, [diakses pada 17/01/2024].
  27. Chandra Iswinarno, “Diprotes, 72 Merek Dagang Nyonya Meneer Hanya Dihargai Rp 10 Miliar”, 2019, https://www.suara.com/bisnis/2019/06/12/070500/diprotes-72-merek-dagang-nyonya-meneer-hanya-dihargai-rp-10-miliar?page=all, [diakses pada 25/07/2024]
  28. Dioniso Damara, “Deretan Bank Paling Bernilai di Indonesia, BRI Rp63 T Hingga BCA Rp42 T”, 2023, https://finansial.bisnis.com/read/20230611/90/1664261/deretan-bank-paling-bernilai-di-indonesia-bri-rp63-t-hingga-bca-rp42-t, [diakses pada 06/02/2024]
  29. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, “Pengenalan Merek”, https://dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan, [diakses pada 20/05/2024]
  30. Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, Tesis: “Analisis Penilaian dan Pengalihan Asset HKI Berupa Merek Pada Debitur Pailit (Studi Kasus Nyonya Meneer), Universitas Indonesia, Jakarta: 2018.
  31. World Intellectual Property Organization, “What is Intellectual Property?”, (tanpa tahun), https://www.wipo.int/publications/en/details.jsp?id=4528, [diakses pada 08/05/2024].