Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Notaris dilarang untuk melakukan rangkap jabatan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UUJN, sehingga rangkap jabatan yang dilakukan Notaris berakibat terhadap akta yang dibuatnya. Kewenangan Notaris adalah membuat suatu akta autentik, tetapi dalam hal Notaris melakukan rangkap jabatan atau melakukan pelanggaran lainnya notaris tersebut seharusnya tidak berwenang untuk membuat suatu akta. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan akta dan akibat hukum terhadap Notaris yang melakukan rangkap jabatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan dari akta yang dibuat notaris yang melakukan rangkap jabatan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan akibatnya dapat menjadi alasan bagi para pihak yang merasa dirugikan untuk menuntut biaya, ganti rugi dan bunga. Akibat hukum terhadap notaris yang melakukan rangkap jabatan dikenakan sanksi administratif dan peran majelis pengawas yang menyelenggarakan pemeriksaan dan putusan mengenai sanksi yang dikenakan terhadap notaris rangkap jabatan. Terkait masih adanya notaris yang melakukan rangkap jabatan berhubungan erat dengan rendahnya nilai moral notaris tersebut. Selain itu terhadap sanksi yang kurang tegas dan pengawasan yang masih kurang optimal adalah penyebab masih adanya notaris yang melakukan rangkap jabatan. Sehingga perlunya peraturan mengenai kedudukan akta yang dibuat notaris yang melakukan rangkap jabatan serta majelis pengawas yang harus berperan aktif terhadap pengawasan notaris dalam hal pelaksanaan jabatannya.
Kata Kunci: majelis pengawas notaris; notaris; rangkap jabatan notaris.
ABSTRACT
Notaries are prohibited from concurrently holding positions as stipulated in Article 17 paragraph (1) of the UUJN, so that multiple positions carried out by a Notary have resulted in the deed he made. The authority of a Notary is to make an authentic deed, but in the case of a Notary carrying out concurrent positions or carrying out other violations the notary should not be authorized to make a deed. The research method used in this study is normative juridical. The results of the study show that the position of the deed made by a notary who enters concurrent position only has the power of proof as an underhanded deed and consequently can be a reason for parties who feel disadvantaged to demand fees, compensation and interest. The legal consequences of a notary who enters concurrent positions are subject to administrative sanctions and the role of the supervisory board that carries out checks and decisions regarding sanctions imposed on multiple notary positions. Related to the existence of notaries who carry out concurrent positions are closely related to the low moral value of the notary. In addition to the less assertive sanctions and oversight that are still not optimal, the cause is that there are still notaries who make concurrent positions. So the need for regulations regarding the position of the deed made by a notary who held concurrent positions and the supervisory board which must play an active role in the supervision of the notary in terms of the implementation of his position.
Keywords: notary; notary supervisory board; notary who holds concurrent positions
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- Buku
- Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta: 2009.
- G.H.S Luman Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta: 1996.
- Habib Adjie, Majelis Pengawas Notaris Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, PT. Refika Aditama, Bandung: 2011.
- Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta: 1994.
- Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Cet.1, CV. Mandar Maju, Bandung: 2011.
- Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Cet. 2, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta: 1993.
- Jurnal
- Pratis Widyalestari, “Akibat Hukum Notaris Merangkap Jabatan Sebagai Arbiter Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris”, Jurnal Akta, Vol. 4 No. 4 Desember 2017.
- Peraturan perundang-undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgelijk Wetboek].
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004.
References
Buku
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta: 2009.
G.H.S Luman Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta: 1996.
Habib Adjie, Majelis Pengawas Notaris Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, PT. Refika Aditama, Bandung: 2011.
Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta: 1994.
Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Cet.1, CV. Mandar Maju, Bandung: 2011.
Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Cet. 2, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta: 1993.
Jurnal
Pratis Widyalestari, “Akibat Hukum Notaris Merangkap Jabatan Sebagai Arbiter Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris”, Jurnal Akta, Vol. 4 No. 4 Desember 2017.
Peraturan perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgelijk Wetboek].
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004.