Main Article Content

Abstract

ABSTRAK


Sinematografi adalah satu bentuk karya Cipta yang dapat menghasilkan banyak manfaat bagi para penikmatnya. Banyak konsumen yang menikmati manfaat dari sebuah karya cipta sinematografi namun tidak mengerti bagaimana memberikan keuntungan bagi para pencipta dari karya itu sendiri. Sehingga banyak dari para pencipta sinematografi sendiri membutuhkan perlindungan secara hukum agar mendapatkan hak ekonomi dari Ciptaannya tanpa takut dicurangi atau dibajak Ciptaannya, guna meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penulisan huku yang dilakukan dengan mengaitkan nilai-nilai yang ada dilapangan dengan peraturan-peraturan hokum yang ada di Indonesia dan juga peraturan hukum yang berskala Internasiona yang kemudian dikatikan dengan objek penulisan tentang Pelindungan Hak Cipta Sinematografi pada medium internet. Pelindungan Hak Cipta pada sinematografi pada medium internet menurut Beijing treaty dibutuhkan oleh para Pencipta di Indonesia, guna merealisasikan asas kepastian hukum pada Ciptaan sinematografi walaupun sudah diatur dalam pelbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia maupun perjanjian internasional yang sudah diratifikasi oleh Indonesia.


Kata kunci: Beijing Treaty, hak cipta, internet, sinematografi.


 


ABSTRACT


Cinematography is a form of copyright that can produce many benefits for the audience. Many consumers enjoy the benefits of cinematographic work but do not understand how to benefit the creators of the work itself. So that many of the creators of cinematography themselves need legal protection in order to benefit from their work without fear of being cheated or hijacked by their work, in order to improve their welfare. The metod of approach used in this paper is a normative juridical approach, which  is writing a law which is done by linking the values in the field with the legal regulations in Indonesia and also International scale legal regulations which are then killed with the object of writing about protection Copyright cinematography on the internet. Copyright protection in cinematography on the internet according to the Beijing Treaty is needed by creators in Indonesia, because the Indonesian legal system still has some shortcomings in order to prioritize the principle of legal certainty in cinematographic works even though it has been regulated in various laws and regulations in Indonesia as well as International treaties has beef ratified by Indonesia


Keywords: Beijing Treaty; cinematography; copyright; internet.

Keywords

Beijing Treaty hak cipta internet sinematografi

Article Details

How to Cite
Fauzan, B., & Risang Ayu, M. (2019). PELINDUNGAN HAK CIPTA SINEMATOGRAFI PADA MEDIUM INTERNET MENURUT BEIJING TREATY DIHUBUNGKAN DENGAN SISTEM HUKUM INDONESIA. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(1), 58-79. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/210

References

  1. Buku
  2. Abdulkadir M, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
  3. Agus Raharjo, Cybercrime, Pemahaman dan Upaya pencegahan Kejahatan berteknologi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
  4. Ahmad Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2010.
  5. Asril sitompul, Hukum Internet, Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Dunia sibernetika, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
  6. Eddy Damian, Hukum Hak Cipta Menuurut Beberapa Konvensi Internasional, Undang-Undang Hak
  7. Cipta1997 dan Pelindungan Terhadap Buku Serta Perjanjian Penerbitannya, PT Alumni, Bandung, 2002.
  8. ___________, Hukum Hak Cipta, PT. Alumni, Bandung, 2004.
  9. G.H Sabine, History of Political Theory, Henry Hold and Company, New York, 1954.
  10. Mertokusumo, Sudikno, Sejarah Peradilan dan Perundang-undangnaya di Indonesia sejak 1942, Cetakan II, penerbit Libery, Yogyakarta, 1983.
  11. Mieke Komar kataatmadja, et. All, Cyber Law: Suatu pengantar, Seri Dasar Hukum ekonomi, ELIPS II,
  12. 2002 Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.
  13. Otto Hasibuan, Hak Cipta di Indonesia, PT Alumni, Bandung, 2014.
  14. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.
  15. Soerkono Soekanto dan Sri Mamudji, penulisan Hukum Normatif (suatu tujuan singkat), Rajawali Pers, jakarta 2010.
  16. Timothy Lindsey et. All (Asian Law Group), Hak kekayaan Intelektual, PT. Alumni, Bandung, 2002.
  17. Peraturan Perundang-Undangan
  18. Beijing Treaty.
  19. Berne Convention.
  20. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  21. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  22. Undang-Undang Dasar Negara Kesataun Republik Indonesia Tahun 1945.
  23. Undang-Undang No. 33 tahun 2009 tentang Perfiman.
  24. Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  25. Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  26. Jurnal
  27. Junior Willem John Latumeten. 2019, Klausula Arbitrase dan itikad Baik Para Pihak Sebagai Dasar Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional, Jurnal Litigasi, 20(1).
  28. Miranda Risang Ayu, Rika Ratna Permata dan Laina Rafianti. 2017, Sistem Perlindungan Sumber Daya Budaya Tak Benda di Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum, 29(2)