Main Article Content
Abstract
Ketidaklengkapan tanda tangan pada minuta akta merupakan permasalahan signifikan yang kerap kali ditemui dalam praktik kenotariatan di Indonesia. Fenomena tersebut, berpotensi menimbulkan kecacatan akta di kemudian hari serta menghambat proses administrasi yang efisien. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab utama yang berimplikasi terhadap ketidaklengkapan tanda tangan pada minuta akta. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pengumpulan data melalui studi literatur dan wawancara untuk mendapatkan pemahaman mendalam tentang topik tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat dua penyebab utama ketidaklengkapan tanda tangan: pertama, kehadiran pihak yang tidak lengkap pada saat pembubuhan akta, dan kedua, ketidaktahuan salah satu pihak mengenai keterlibatannya dalam pembuatan akta. Temuan ini menegaskan pentingnya pendidikan dan pemahaman mengenai prosedur pembuatan akta notaris di kalangan masyarakat. Dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kehadiran para pihak saat penandatangan akta, diharapkan masalah ini dapat diminimalisir di masa mendatang. Selain itu penelitian ini dapat membuka peluang pengembangan kebijakan dan praktik notaris yang lebih efektif, sehingga dapat mendukung terciptanya administrasi yang lebih baik dan aman.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- DAFTAR PUSTAKA
- Buku
- Amri Zakar, S.H. M.Kn. Tabir Kesaktian Akta Notaris. Cetakan Pertama. Khalifah Mediatama; 2020.
- Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2011, hlm. 66.
- Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum. Sanksi Perdata & Administratif Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. (Bandung: Rafika Aditama), 2017.
- M.Yahya Harahap, Hukum acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian
- dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017).
- Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, cetakan ke enam, Kencana, Jakarta, hlm.22.
- Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, (Bandung: Mandar Maju, 2009), hlm. 122.
- Soenaryo, D. C. (2023). Kewenangan Dan tanggung jawab Notaris Dalam Konteks Pelayanan Hukum di Indonesia. USU Press.
- Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, hlm 157.
- Thong, T. K. (2011). Studi Notariat Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Houve.
- Disertasi
- F. Sugeng Istanto, 2007, Penelitian Hukum, CV. Hakim Konstitusi dalam Konsepsi Negara Hukum, Penelitian Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Tahun 2014, Jakarta, hlm.10. Ganda, Yogyakarta,. dipetik dari Saldi Isra, 2009. Pergeseran Fungsi Legislasi dalam Sistem Pemerintahan Indonesia Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Disertasi Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, hlm. 141. Dalam Saldi Isra, 2014. Sistem Rekrutmen dan Pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi dalam Konsepsi Negara Hukum, Penelitian Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Tahun 2014, Jakarta, hlm.10.
- Tesis
- Hidayat T. Akibat Hukum Terhadap Akta Yang Dibuat Notaris Bilamana Salah Satu Penghadap Tidak Bisa Menandatangani Secara Bersamaan Saat Akta Dibacakan. https://repository.unsri.ac.id/7047/; 2018.
- Jurnal
- Abdillah, S. (2023). Batasan Kewenangan Dan Tanggung Jawab Notaris-PPAT Dalam Edukasi Prosedur Pembuatan Akta Otentik Ditinjau Dari Pasal 51 KUHP. Journal of Education Research, 4(1), 67-72.
- Are T, Defective L. Jurnal Lawnesia Notary ’S Responsibility In Authentic Deeds That Are Legally Defective. 2024;3(2):519-535
- Dalfi A. Praktik Pemberian Salinan Akta Oleh Notaris Yang Minuta Aktanya Belum Ditandatangani Secara Lengkap. 2020;05(01):69-78.
- Faustine J, Padjadjaran U, Amirulloh M, Padjadjaran U, Muchtar HN, Padjadjaran U. HAPUS TERKAIT BIAYA PEMELIHARAAN. 2024;8:1-15.
- Idris Aly Fahmi, Analisis Yuridis Degradasi Kekuatan Pembuktian Dan Pembatalan Akta Notaris Menurut Pasal 84 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Arena Hukum Volume 6, Nomor 2, Agustus 2013.
- Journal HV. Perubahan Kualitas Akta Notaris Menjadi Akta Di Bawah Tangan Atau Menjadi Batal Demi Hukum Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. 2024;34(1):81-91
- Marchelyno, A., Hamonangan, A., & Purba, O. (2022). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Dibuat Dihadapannya (Studi Notaris di Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang). DIKTUM, 1(1), 10-20.
- Pramudita Roni Renaldi, Prahasti Suyaman MAS. Representation and Participation of Women in Parliament. KRTHA BHAYANGKARA, Vol 18, No 3 (2024), pp 609-621 ISSN 1978-8991ISSN2721-5784Availableonline,http//ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA.2024;18(3):609621.https://pmg.org.za/blog/Representation%2520and%2520Participation%2520of%25women%2520in20Parliament.
- Wibawa IBPP. Penggunaan Tanda Tangan Berubah-Ubah oleh Penghadap di dalam Pembuatan Akta Notaris. Acta Com. 2019;3(3):458. doi:10.24843/ac.2018.v03.i03.p06.
- Peraturan Perundang-Undang
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Pustaka Mahardika, Yogyakarta, 2017.
- WEBSITE
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/minuta-akta-tak-ditandatangani-notaris--ini-akibat-hukumnya-lt62a7553bd9dc2/.
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-materiil-dan-formil-akta-notaris--apa-saja-lt601406afbaaa9/#_ftn1.
- https://an-nur.ac.id/blog/bagaimana-teknik-pengumpulan-data-dengan-wawancara.html
- WAWANCARA
- Wawancara khusus dengan Amri Zakar, S.H., M.Kn, Tanggal 13 Februari 2025, Pukul 09.00 WIB, Notaris berkedudukan di kabupaten Sukabumi
- Wawancara khusus dengan Amri Zakar, S.H., M.Kn, Tanggal 25 Februari 2025, Pukul 09.00 WIB, Notaris berkedudukan di kabupaten Sukabumi
- Wawancara khusus dengan Amri Zakar, S.H., M.Kn, Tanggal 26 Februari 2025, Pukul 09.00 WIB, Notaris berkedudukan di kabupaten Sukabumi
- Wawancara khusus dengan Sifa Wajhillah, S.M staff Notaris Amri Zakar, S.H., M.Kn, Tanggal 18 Februari 2025, Pukul 14.00 WIB, di Kantor Notaris Kabupaten Sukabumi
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Amri Zakar, S.H. M.Kn. Tabir Kesaktian Akta Notaris. Cetakan Pertama. Khalifah Mediatama; 2020.
Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2011, hlm. 66.
Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum. Sanksi Perdata & Administratif Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. (Bandung: Rafika Aditama), 2017.
M.Yahya Harahap, Hukum acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian
dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017).
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, cetakan ke enam, Kencana, Jakarta, hlm.22.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, (Bandung: Mandar Maju, 2009), hlm. 122.
Soenaryo, D. C. (2023). Kewenangan Dan tanggung jawab Notaris Dalam Konteks Pelayanan Hukum di Indonesia. USU Press.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, hlm 157.
Thong, T. K. (2011). Studi Notariat Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Houve.
Disertasi
F. Sugeng Istanto, 2007, Penelitian Hukum, CV. Hakim Konstitusi dalam Konsepsi Negara Hukum, Penelitian Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Tahun 2014, Jakarta, hlm.10. Ganda, Yogyakarta,. dipetik dari Saldi Isra, 2009. Pergeseran Fungsi Legislasi dalam Sistem Pemerintahan Indonesia Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Disertasi Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, hlm. 141. Dalam Saldi Isra, 2014. Sistem Rekrutmen dan Pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi dalam Konsepsi Negara Hukum, Penelitian Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Tahun 2014, Jakarta, hlm.10.
Tesis
Hidayat T. Akibat Hukum Terhadap Akta Yang Dibuat Notaris Bilamana Salah Satu Penghadap Tidak Bisa Menandatangani Secara Bersamaan Saat Akta Dibacakan. https://repository.unsri.ac.id/7047/; 2018.
Jurnal
Abdillah, S. (2023). Batasan Kewenangan Dan Tanggung Jawab Notaris-PPAT Dalam Edukasi Prosedur Pembuatan Akta Otentik Ditinjau Dari Pasal 51 KUHP. Journal of Education Research, 4(1), 67-72.
Are T, Defective L. Jurnal Lawnesia Notary ’S Responsibility In Authentic Deeds That Are Legally Defective. 2024;3(2):519-535
Dalfi A. Praktik Pemberian Salinan Akta Oleh Notaris Yang Minuta Aktanya Belum Ditandatangani Secara Lengkap. 2020;05(01):69-78.
Faustine J, Padjadjaran U, Amirulloh M, Padjadjaran U, Muchtar HN, Padjadjaran U. HAPUS TERKAIT BIAYA PEMELIHARAAN. 2024;8:1-15.
Idris Aly Fahmi, Analisis Yuridis Degradasi Kekuatan Pembuktian Dan Pembatalan Akta Notaris Menurut Pasal 84 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Arena Hukum Volume 6, Nomor 2, Agustus 2013.
Journal HV. Perubahan Kualitas Akta Notaris Menjadi Akta Di Bawah Tangan Atau Menjadi Batal Demi Hukum Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. 2024;34(1):81-91
Marchelyno, A., Hamonangan, A., & Purba, O. (2022). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Dibuat Dihadapannya (Studi Notaris di Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang). DIKTUM, 1(1), 10-20.
Pramudita Roni Renaldi, Prahasti Suyaman MAS. Representation and Participation of Women in Parliament. KRTHA BHAYANGKARA, Vol 18, No 3 (2024), pp 609-621 ISSN 1978-8991ISSN2721-5784Availableonline,http//ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA.2024;18(3):609621.https://pmg.org.za/blog/Representation%2520and%2520Participation%2520of%25women%2520in20Parliament.
Wibawa IBPP. Penggunaan Tanda Tangan Berubah-Ubah oleh Penghadap di dalam Pembuatan Akta Notaris. Acta Com. 2019;3(3):458. doi:10.24843/ac.2018.v03.i03.p06.
Peraturan Perundang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Pustaka Mahardika, Yogyakarta, 2017.
WEBSITE
https://www.hukumonline.com/klinik/a/minuta-akta-tak-ditandatangani-notaris--ini-akibat-hukumnya-lt62a7553bd9dc2/.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-materiil-dan-formil-akta-notaris--apa-saja-lt601406afbaaa9/#_ftn1.
https://an-nur.ac.id/blog/bagaimana-teknik-pengumpulan-data-dengan-wawancara.html
WAWANCARA
Wawancara khusus dengan Amri Zakar, S.H., M.Kn, Tanggal 13 Februari 2025, Pukul 09.00 WIB, Notaris berkedudukan di kabupaten Sukabumi
Wawancara khusus dengan Amri Zakar, S.H., M.Kn, Tanggal 25 Februari 2025, Pukul 09.00 WIB, Notaris berkedudukan di kabupaten Sukabumi
Wawancara khusus dengan Amri Zakar, S.H., M.Kn, Tanggal 26 Februari 2025, Pukul 09.00 WIB, Notaris berkedudukan di kabupaten Sukabumi
Wawancara khusus dengan Sifa Wajhillah, S.M staff Notaris Amri Zakar, S.H., M.Kn, Tanggal 18 Februari 2025, Pukul 14.00 WIB, di Kantor Notaris Kabupaten Sukabumi