Main Article Content

Abstract

Ketidaklengkapan tanda tangan pada minuta akta merupakan permasalahan signifikan yang kerap kali ditemui dalam praktik kenotariatan di Indonesia. Fenomena tersebut, berpotensi menimbulkan kecacatan akta di kemudian hari serta menghambat proses administrasi yang efisien. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab utama yang berimplikasi terhadap ketidaklengkapan tanda tangan pada minuta akta. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pengumpulan data melalui studi literatur dan wawancara untuk mendapatkan pemahaman mendalam tentang topik tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat dua penyebab utama ketidaklengkapan tanda tangan: pertama, kehadiran pihak yang tidak lengkap pada saat pembubuhan akta, dan kedua, ketidaktahuan salah satu pihak mengenai keterlibatannya dalam pembuatan akta. Temuan ini menegaskan pentingnya pendidikan dan pemahaman mengenai prosedur pembuatan akta notaris di kalangan masyarakat. Dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kehadiran para pihak saat penandatangan akta, diharapkan masalah ini dapat diminimalisir di masa mendatang. Selain itu penelitian ini dapat membuka peluang pengembangan kebijakan dan praktik notaris yang lebih efektif, sehingga dapat mendukung terciptanya administrasi yang lebih baik dan aman.

Keywords

kenotariatan malpraktik minuta akta

Article Details

How to Cite
Pramudita, R. R., Mulyanti, A. S., & Prahasti Suyaman. (2025). MALPRAKTIK KEWAJIBAN NOTARIS TERKAIT PENANDATANGANAN MINUTA AKTA . ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 8(2), 241 - 253. https://doi.org/10.23920/acta.v8i2.2174

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Buku
  3. Amri Zakar, S.H. M.Kn. Tabir Kesaktian Akta Notaris. Cetakan Pertama. Khalifah Mediatama; 2020.
  4. Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2011, hlm. 66.
  5. Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum. Sanksi Perdata & Administratif Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. (Bandung: Rafika Aditama), 2017.
  6. M.Yahya Harahap, Hukum acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian
  7. dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017).
  8. Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, cetakan ke enam, Kencana, Jakarta, hlm.22.
  9. Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, (Bandung: Mandar Maju, 2009), hlm. 122.
  10. Soenaryo, D. C. (2023). Kewenangan Dan tanggung jawab Notaris Dalam Konteks Pelayanan Hukum di Indonesia. USU Press.
  11. Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, hlm 157.
  12. Thong, T. K. (2011). Studi Notariat Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Houve.
  13. Disertasi
  14. F. Sugeng Istanto, 2007, Penelitian Hukum, CV. Hakim Konstitusi dalam Konsepsi Negara Hukum, Penelitian Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Tahun 2014, Jakarta, hlm.10. Ganda, Yogyakarta,. dipetik dari Saldi Isra, 2009. Pergeseran Fungsi Legislasi dalam Sistem Pemerintahan Indonesia Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Disertasi Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, hlm. 141. Dalam Saldi Isra, 2014. Sistem Rekrutmen dan Pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi dalam Konsepsi Negara Hukum, Penelitian Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Tahun 2014, Jakarta, hlm.10.
  15. Tesis
  16. Hidayat T. Akibat Hukum Terhadap Akta Yang Dibuat Notaris Bilamana Salah Satu Penghadap Tidak Bisa Menandatangani Secara Bersamaan Saat Akta Dibacakan. https://repository.unsri.ac.id/7047/; 2018.
  17. Jurnal
  18. Abdillah, S. (2023). Batasan Kewenangan Dan Tanggung Jawab Notaris-PPAT Dalam Edukasi Prosedur Pembuatan Akta Otentik Ditinjau Dari Pasal 51 KUHP. Journal of Education Research, 4(1), 67-72.
  19. Are T, Defective L. Jurnal Lawnesia Notary ’S Responsibility In Authentic Deeds That Are Legally Defective. 2024;3(2):519-535
  20. Dalfi A. Praktik Pemberian Salinan Akta Oleh Notaris Yang Minuta Aktanya Belum Ditandatangani Secara Lengkap. 2020;05(01):69-78.
  21. Faustine J, Padjadjaran U, Amirulloh M, Padjadjaran U, Muchtar HN, Padjadjaran U. HAPUS TERKAIT BIAYA PEMELIHARAAN. 2024;8:1-15.
  22. Idris Aly Fahmi, Analisis Yuridis Degradasi Kekuatan Pembuktian Dan Pembatalan Akta Notaris Menurut Pasal 84 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Arena Hukum Volume 6, Nomor 2, Agustus 2013.
  23. Journal HV. Perubahan Kualitas Akta Notaris Menjadi Akta Di Bawah Tangan Atau Menjadi Batal Demi Hukum Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. 2024;34(1):81-91
  24. Marchelyno, A., Hamonangan, A., & Purba, O. (2022). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Dibuat Dihadapannya (Studi Notaris di Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang). DIKTUM, 1(1), 10-20.
  25. Pramudita Roni Renaldi, Prahasti Suyaman MAS. Representation and Participation of Women in Parliament. KRTHA BHAYANGKARA, Vol 18, No 3 (2024), pp 609-621 ISSN 1978-8991ISSN2721-5784Availableonline,http//ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA.2024;18(3):609621.https://pmg.org.za/blog/Representation%2520and%2520Participation%2520of%25women%2520in20Parliament.
  26. Wibawa IBPP. Penggunaan Tanda Tangan Berubah-Ubah oleh Penghadap di dalam Pembuatan Akta Notaris. Acta Com. 2019;3(3):458. doi:10.24843/ac.2018.v03.i03.p06.
  27. Peraturan Perundang-Undang
  28. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Pustaka Mahardika, Yogyakarta, 2017.
  29. WEBSITE
  30. https://www.hukumonline.com/klinik/a/minuta-akta-tak-ditandatangani-notaris--ini-akibat-hukumnya-lt62a7553bd9dc2/.
  31. https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-materiil-dan-formil-akta-notaris--apa-saja-lt601406afbaaa9/#_ftn1.
  32. https://an-nur.ac.id/blog/bagaimana-teknik-pengumpulan-data-dengan-wawancara.html
  33. WAWANCARA
  34. Wawancara khusus dengan Amri Zakar, S.H., M.Kn, Tanggal 13 Februari 2025, Pukul 09.00 WIB, Notaris berkedudukan di kabupaten Sukabumi
  35. Wawancara khusus dengan Amri Zakar, S.H., M.Kn, Tanggal 25 Februari 2025, Pukul 09.00 WIB, Notaris berkedudukan di kabupaten Sukabumi
  36. Wawancara khusus dengan Amri Zakar, S.H., M.Kn, Tanggal 26 Februari 2025, Pukul 09.00 WIB, Notaris berkedudukan di kabupaten Sukabumi
  37. Wawancara khusus dengan Sifa Wajhillah, S.M staff Notaris Amri Zakar, S.H., M.Kn, Tanggal 18 Februari 2025, Pukul 14.00 WIB, di Kantor Notaris Kabupaten Sukabumi