Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Bank syariah merupakan Lembaga perbankan yang menggunakan prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan kegiatan berusahanya, salah satu produk unggulan yang dijalankannya yaitu mengenai pembiayaan pemilikan rumah atau jual beli rumah oleh konsumen sebagai nasabah perbankan syariah dengan menggunakan akad murabahah yang saat ini sudah menjadi banyak minat masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui. Bagaimana pelaksanaan akad murabahah untuk pembiayaan kepemilikan rumah berdasarkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 04/DSN- MUI/IV/2000 Tentang murabahah dan bagaimana keabsahan akad murabahah apabila dalam praktektnya konsumen sebagai nasabah telah terlebih dahulu melakukan pembayaran uang muka terhadap suplier yang kemudian pelunasannya dikemas melalui akad murabahah melalui Bank Syariah. Jenis penelitian ini adalah Pendekatan Yuridis Normatif dan Deskritif Analisi. Hasil dari penelitian ini yaitu menunjkan bahwa akad murabahah yang sesuai dengan Konsep Syariah yaitu objek yang dijual kepada nasabah, harus menjadi milik bank terlebih dahulu, sehingga penerapan uang muka yang sah sesuai syariah harus kepada Bank sebagai pemilik dari objek yang akan dijual kembali kepada nasabah.
Kata kunci: akad murabahah; pembiayaan rumah; uang muka.
ABSTRACT
Islamic banks are banking institutions that use sharia principles in carrying out their business activities. One of the leading products that runs is about financing house ownership, buying and selling houses activities as islamic baking user/customers. They're use murabahah contract which has now become popular in public. This study aims to determine how the implementation of the murabaha contract to finance home ownership based on the Fatwa of the National Sharia Council of the Indonesian Ulema Council No. 04/DSN-MUI/IV/2000 about murabaha and how is the validity of the murabahah contract, in case the islamic banking user/customers has already made an advance payment to the supplier, then the rest repayment is done through the murabahah contract of islamic Bank.This study aims to find out the application of murabahah contract which is in accordance with sharia concepts and applicable regulations, especially in applying advance money to supliers and the acquittance will be processed using Murabahah contract by the islamic bank. This study uses Normative Juridical Approach and Descriptive Analysis. The result of this study is to indicate that the Murabahah contract which is in accordance with sharia concepts is when the object sold to the customer is first belong to the bank. So that, the application of a legal down payment in accordance with sharia concepts, will be paid to the bank that registered as the object's owner to finally be resold to the customer.
Keywords: down payment; home financing; murabahah contract.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- Buku
- AAOIFI, Al Ma’ayir As Syar’iyyah.
- Abu Abdul Mu’ti bin Umar, Nahayah az-Zain , Darul al-Fikr, Beirut:, 2005.
- Abu Ishaq Ibrahim bin ‘Ali, al-Muhazzab, Jilid 2 Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiah, 1416 H.
- Amir Syafruddin, Garis-Garis Besar Fiqih, Kencana , Jakarta: 2003.
- Antonio, M. Syafi’i, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta: 2001.
- Bagya Agung Prabowo, Aspek Hukum Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Syariah, UII Press, Yogyakarta: 2012.
- Karim, Adiwarman Azwar, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, IIIT Indonesia, Jakarta: 2003.
- Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, Alumni, Bandung: 2006.
- Sutan Remi Sjahdeini, Perbankan Syariah Produk-produk dan Aspek Hukumnya, Prenamedia Group, Jakarta: 2014.
- Wiroso, Jual Beli Murabahah, UII Press, Yogyakarta: 2005.
- Jurnal
- Mu’allim, Amir. "Praktek Pembiayaan Bank Syariah dan Problematikanya." Al-Mawarid Journal of Islamic Law 12.11 (2004).
- Andi Rio, “Penerapan Prinsip Syariah Dalam Akad Pembiayaan Murabahah Pada Bank Muamalat”, Jurnal Iqtisaduna, Vol. 3 No. 1 2017.
- Heykal Mohamad, “Perbandingan Pembiayaan Murabahah & Musyarakah Menurun Untuk Produk Pembiayaan Konsumtif Pada Bank Syariah”, CBAM. ISSN: 2302 - 9791. Vol: 1. No: 1. 2012
- Lukman Haryoso, “Penerapan Prinsip Pembiayaan Syariah (Murabahah) Pada Bmt Bina Usaha Di Kabupaten Semarang”, Law and Justice, e-ISSN:2549-8282
- Rejeki, Fanny Yunita Sri. ”Akad Pembiayaan Murabahah dan Praktiknya Pada PT Bank Syariah Mandiri Cabang Manado”, Lex Privatum, 1 (2), 2013 ,19-31.
- Syamsuddin Muhammad bin Muhammad, Mughni al-Muhtaj, Jilid 2, Beirut: Dar alKutub al-‘Ilmiah, 1421 H
- Yenti Afrida, “Analisis Pembiayaan Murabahah Di Perbankan Syariah”, JEBI (Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam)-Volume 1, Nomor 2, Juli-Desember.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
- Peraturan Bank Indonesia No.9/19/PBI/2007 jo. PBI No.10/16/PBI/2008 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana serta Pelayanan JasaBank Syariah.
- Peraturan Bank Indonesia No.10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
References
Buku
AAOIFI, Al Ma’ayir As Syar’iyyah.
Abu Abdul Mu’ti bin Umar, Nahayah az-Zain , Darul al-Fikr, Beirut:, 2005.
Abu Ishaq Ibrahim bin ‘Ali, al-Muhazzab, Jilid 2 Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiah, 1416 H.
Amir Syafruddin, Garis-Garis Besar Fiqih, Kencana , Jakarta: 2003.
Antonio, M. Syafi’i, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta: 2001.
Bagya Agung Prabowo, Aspek Hukum Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Syariah, UII Press, Yogyakarta: 2012.
Karim, Adiwarman Azwar, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, IIIT Indonesia, Jakarta: 2003.
Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, Alumni, Bandung: 2006.
Sutan Remi Sjahdeini, Perbankan Syariah Produk-produk dan Aspek Hukumnya, Prenamedia Group, Jakarta: 2014.
Wiroso, Jual Beli Murabahah, UII Press, Yogyakarta: 2005.
Jurnal
Mu’allim, Amir. "Praktek Pembiayaan Bank Syariah dan Problematikanya." Al-Mawarid Journal of Islamic Law 12.11 (2004).
Andi Rio, “Penerapan Prinsip Syariah Dalam Akad Pembiayaan Murabahah Pada Bank Muamalat”, Jurnal Iqtisaduna, Vol. 3 No. 1 2017.
Heykal Mohamad, “Perbandingan Pembiayaan Murabahah & Musyarakah Menurun Untuk Produk Pembiayaan Konsumtif Pada Bank Syariah”, CBAM. ISSN: 2302 - 9791. Vol: 1. No: 1. 2012
Lukman Haryoso, “Penerapan Prinsip Pembiayaan Syariah (Murabahah) Pada Bmt Bina Usaha Di Kabupaten Semarang”, Law and Justice, e-ISSN:2549-8282
Rejeki, Fanny Yunita Sri. ”Akad Pembiayaan Murabahah dan Praktiknya Pada PT Bank Syariah Mandiri Cabang Manado”, Lex Privatum, 1 (2), 2013 ,19-31.
Syamsuddin Muhammad bin Muhammad, Mughni al-Muhtaj, Jilid 2, Beirut: Dar alKutub al-‘Ilmiah, 1421 H
Yenti Afrida, “Analisis Pembiayaan Murabahah Di Perbankan Syariah”, JEBI (Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam)-Volume 1, Nomor 2, Juli-Desember.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Peraturan Bank Indonesia No.9/19/PBI/2007 jo. PBI No.10/16/PBI/2008 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana serta Pelayanan JasaBank Syariah.
Peraturan Bank Indonesia No.10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah