Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Ditengarai bahwa Korporasi sering digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, maka ditetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak pidana Pendanaan Terorime, dan Notaris sebagai salah satu pejabat umum yang diminta untuk menerapkan prinsip mengenali Pemilik Manfaat pada Korporasi. Untuk mengetahui bagaimana notaris akan mengenali pemilik manfaat yang merupakan pemilik dana yang sebenarnya, maka tujuan penelitian ini adalah untuk merumuskan bagaimana Notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat pada Perseroan Terbatas dalam hubungannya dengan Perjanjian Nominee, dan menganalisis keabsahan akta yang dibuat Notaris ketika di dalamnya terkandung Perjanjian-Nominee. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang mengutamakan data sekunder, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis serta analisis data secara analisis normatif kualitatif. Dari penelitian ini diperoleh hasil, pertama : Notaris dapat menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dalam Perseroan Terbatas dalam hubungannya dengan Perjanjian Nominee sejak awal, yaitu dilakukan pada saat perseroan berdiri, dan setelah perseroan berdiri, yaitu ketika perseroan menjalankan kegiatan operasionalnya dengan melakukan identifikasi dan verifikasi, kedua: Keabsahan akta yang dibuat notaris ketika di dalamnya terkandung perjanjian nominee, menjadi batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur kausa yang halal yang harus dipenuhi agar akta perjanjian sah.
Kata kunci: notaris; nominee; pemilik manfaat.
ABSTRACT
It is suspected that corporations are often used as a means to commit money laundering and terrorism financing crimes, hence as stipulated by the Presidential Regulation of the Republic of Indonesia Number 13 of 2018 concerning the Application of the Principle of Recognizing Beneficial Owners of Corporations in the Context of Prevention and Eradication of Money Laundering and Terrorime Funding Crimes, Notaries as one of the public officials are expected to implement the principle of recognizing the beneficial owner of the corporation. In order to perceive how notaries will recognize the beneficial owner who is the real owner of the funds, the purpose of this research is to formulate how Notaries implement the Principle of Recognizing Beneficial Owners in Limited Liability Companies in relation to the Nominee Agreement, and to analyze the validity of deeds made by Notaries when they contain the Nominee-Agreement. The research method applied in this study uses a normative juridical approach that prioritizes secondary data, with descriptive analytical research specifications and data examination using qualitative normative analysis. From this research, the results obtained are: (1) Notaries can enforce the Principle of Recognizing Beneficial Owners in Limited Liability Companies in relation to the Nominee Agreement from the start, which is done when the company was founded, and after the company has been established, namely when the company carries out its operational activities by identifying and verifying ; (2) The validity of a deed made by a notary when it contains a nominee agreement becomes null and void because it does not fulfill the elements of a lawful cause that must be fulfilled in order for the deed to be valid.
Keywords: notary; nominee; beneficiary.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- Buku
- David Kairupan, Aspek Hukum Penanaman Modal asing di Indonesia”, Kencana, Jakarta : 2013.
- Downes, John dan Jordan Elliot Goodman, Kamus Istilah Keuangan & Investasi, Elex Media Komputindo, Jakarta : 1996.
- Garner, Bryan A., Black’s Law Dictionary, Seventh Edition, West Group, St. Paul Minn: 1999.
- Habib Adjie, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Notaris dan PPAT), Citra Aditya Bakti, Bandung: 2009.
- HMN Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Bentuk-Bentuk Perusahaan, Buku ke-2, Djambatan, Jakarta: 1991.
- Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta : 2006.
- Sumadi, Metode Penelitian, CV Rajawali, Jakarta : 1988.
- Perundang-undangan
- KUHPerdata.
- KUHDagang.
- UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN).
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak pidana Pendanaan Terorime.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
References
Buku
David Kairupan, Aspek Hukum Penanaman Modal asing di Indonesia”, Kencana, Jakarta : 2013.
Downes, John dan Jordan Elliot Goodman, Kamus Istilah Keuangan & Investasi, Elex Media Komputindo, Jakarta : 1996.
Garner, Bryan A., Black’s Law Dictionary, Seventh Edition, West Group, St. Paul Minn: 1999.
Habib Adjie, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Notaris dan PPAT), Citra Aditya Bakti, Bandung: 2009.
HMN Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Bentuk-Bentuk Perusahaan, Buku ke-2, Djambatan, Jakarta: 1991.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta : 2006.
Sumadi, Metode Penelitian, CV Rajawali, Jakarta : 1988.
Perundang-undangan
KUHPerdata.
KUHDagang.
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak pidana Pendanaan Terorime.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi