PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA DALAM PERJALANAN PULANG DARI TEMPAT KERJA

  • Asri Tsaniya Huwaida Universitas Padjadjatan
  • Agus Mulya Karsona Universitas Padjadjaran
  • Janti Surjanti Universitas Padjadjaran

Abstract

ABSTRAK

Hubungan kerja yang disepakati antara pekerja dan pemberi kerja menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Salah satu kewajiban pekerja adalah melakukan pekerjaan. Dalam melakukan pekerjaan, pekerja dihadapkan pada resiko kecelakaan kerja yang sewaktu-waktu dapat terjadi dan mengancam nyawa pekerja tersebut. Kecelakaan kerja dapat terjadi di dalam tempat kerja maupun diluar tempat kerja. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dengan menekankan pada pendekatan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, terdapat kesimpulan yaitu: Pertama, pelindungan hukum yang dapat diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja pada saat perjalan pulang dari tempat kerja menuju tempat tinggalnya meliputi pemberian manfaat jaminan kecelakaan kerja berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kedua, Keterlambatan pelaporan kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan UPTD Pengawasan ketenagakerjaan tidak berdampak pada hak maupun kewajiban bagi pekerja, pemberi kerja dan BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja tetap berkewajiban melaporkan kecelakaan kerja dan bertanggung jawab kepada pekerja, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja pun tetap berhak mendapatkan manfaat JKK dan BPJS Ketenagakerjaan tetap berkewajiban memberikan manfaat JKK kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja tersebut.

Kata kunci: kecelakaan kerja; manfaat jaminan kecelakaan kerja; pelindungan hukum.

 

ABSTRACT

The work relationship agreed between the worker and the employer creates rights and obligations for both parties. One of the obligations of workers is to do work. In doing work, workers are faced with the risk of work accidents that can occur at any time and threaten the lives of these workers. Work accidents can occur inside the workplace or outside the workplace. This research was conducted using the normative juridical method by emphasizing the statutory approach. Based on the results of the research that has been done, there are conclusions, namely: First, legal protection that can be given to workers who experience work accidents on the way home from work to their homes includes the provision of work accident insurance benefits in the form of health services according to medical needs and compensation in the form of money in accordance with the provisions of Law No.40 of 2004 concerning the National Social Security System. Second, the delay in reporting work accidents to the BPJS Ketenagakerjaan and UPTD of Manpower Supervision has no impact on the rights and obligations of workers, employers and BPJS Ketenagakerjaan. Employers are still obliged to report work accidents and are responsible for workers, workers who experience work accidents are still entitled to JKK benefits and BPJS Employment is still obliged to provide JKK benefits to participants who experience work accidents.

Keywords: legal protection; work accident; work accident benefits.

References

Buku
Raharjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Silalahi, Bennet. (1995). Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta : Bina Rupa Aksara.
Soekanto,Soerjono dan Sri Mamudji. (2007). Penelitian Hukum Normatif – Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press.
Soekanto,Soerjono.(1981). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Prodjodikoro,Wirjono.(1987). Hukum Perjanjian Kerja. Jakarta : Penerbit Bina Aksara.
G. Kartasapoetra, dkk. (1994). Hukum Perburuhan di Indonesia Berlandaskan Pancasila, Jakarta : Sinar Grafika.
Jurnal
Situngkir, Decy, dkk. (2021). “Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sebagai Upaya Antisipasi Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK), Jurnal Pengabdian Kesehatan Masyarakat,Vol.2 No.1.
Purnomo,Eka Prasetya,dkk. (2013). “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja Bagi Pekerja Mini Market (Studi Kasus : Indomaret Kebo Iwa Denpasar). Jurnal Kertha Semaya, Vol.01 No.07.
Adillah, Siti Ummu dan Sri Anik. (2015). “Kebijakan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sektor Informal Berbasis Keadilan Sosial Untuk Meningkatkan Kesejahteraan”. Jurnal Yustisia, Vol.4 No.3.

Peraturan Perundang-undangan
Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial Nasional
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja Serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Rujukan Elektronik
Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan. 2012. Keadaan Angkatan Kerja Di Indonesia. https://www.bps.go.id/publication/2021/12/07/ee355feea591c3b6841d361b/keadaan-angkatan-kerja-di-indonesia-agustus-2021.html> [Di akses pada 10/02/2022]
https://sipketupat.online/pelaporan-dan-pencatatan-kecelakaan-kerja-dan-penyakit-akibat-kerja/
Published
2023-05-31
How to Cite
Huwaida, A. T., Karsona, A. M., & Surjanti, J. (2023). PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA DALAM PERJALANAN PULANG DARI TEMPAT KERJA. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 4(2), 294-306. https://doi.org/10.23920/jphp.v4i2.1135