PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YAYASAN PENDIDIKAN DALAM PENGEMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL

Main Article Content

Dewi Kania Sugiharti
Faqih Lutfi
Holyness N. Singadimedja

Abstract

ABSTRAK


Yayasan pendidikan merupakan lembaga yang berada di luar pemerintahan dan bersifat non profit oriented, turut terlibat aktif dalam upaya pengembangan pendidikan di Indonesia. UU PDRD memberi kesempatan bagi yayasan pendidikan untuk mendapatkan pengecualian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Permasalahan muncul di Kota Bandung setelah adanya kebijakan pengalihan pajak pusat ke daerah dengan pemungutan PBB-P2 terhadap yayasan pendidikan. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Data dalam penelitian ini merupakan kombinasi data primer melalui wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya kriteria baku dan jelas terkait yayasan pendidikan yang dapat dikenakan pemungutan PBB-P2 dan Implementasi pemungutan PBB-P2 terhadap yayasan pendidikan di Kota Bandung dinilai belum maksimal karena pelaksanaan pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah Kota Bandung belum menyeluruh serta minimnya sosialisasi dan komunikasi terkait pemungutan PBB-P2 terhadap yayasan pendidikan dalam kerangka pengembangan pendidikan nasional.             


Kata kunci: PBB-P2; penerapan; yayasan.


 


ABSTRACT


Educational foundations are institutions that are outside the government and are non-profit oriented, actively involved in efforts to develop education in Indonesia. The PDRD Law provides an opportunity for educational foundations to get exemptions from paying the Rural and Urban Land and Building Tax (PBB-P2). Problems arise in the city of Bandung after the policy of transferring the central tax to the regions by collecting PBB-P2 on educational foundations. The approach method in this research is a normative juridical method. The data in this study are a combination of primary data through interviews and secondary data through literature studies that are analyzed descriptively-analysis. The results showed that there were no clear and standard criteria related to educational foundations that could be subject to PBB-P2 collection and the implementation of PBB-P2 collection of educational foundations in Bandung was considered not optimal because the implementation of updating the data by the Bandung city government was not comprehensive and lack of socialization and communication related to PBB-P2 collection towards educational foundations within the framework of developing national education.


Keywords: foundation; implementation; PBB-P2

Article Details

How to Cite
Kania Sugiharti, D., Lutfi, F., & N. Singadimedja, H. (2020). PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YAYASAN PENDIDIKAN DALAM PENGEMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 1(2), 262-282. https://doi.org/10.23920/jphp.v1i2.233
Section
Articles

References

Buku

Anwar Borahima, (2000). Kedudukan Yayasan di Indonesia Eksistensi, Tujuan dan Tanggung Jawab Yayasan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Chatamarrasjid Ais, (2002). Badan Hukum Yayasan (Suatu Analisis Mengenai Yayasan Sebagi Suatu Badan Hukum Sosial), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Gunadi, (1995). Peranan Pemeriksaan dan Penyidikan di Era Refromasi dalam Reformasi Perpajakan di Indonesia, Jakarta: Yapnindo.
Philipus M. Hadjon, (2005). Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
R. Santoso Brotodihardjo, (2013). Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung: PT Refika Aditama.
Rochmat Soemitro, (1993). Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf, Bandung: PT. Eresco.
-------------------------, (1994). Asas dan Dasar Perpajakan, Bandung: Refika Aditama.
Ronny Hanitjo Soemitro, (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soerjono Soekanto, (2014). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).
Sophar Lumbantoruan, (1997). Administrasi Perpajakan, Jakarta: Sinar Harapan.
Y. Sri Pudyatmoko, (2008). Pengantar Hukum Pajak, Yogyakarta: CV. Andi Offset

Jurnal

Janpatar Simamora, (2014) “Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif UUD RI 1945”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 3.
Machfud Sidik, (2004). “Prospek dan Problematika Pelaksanaan UU No. 25/1999 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 23, No. l.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/Pmk.07/2014 Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2010 tentang Tata Cara Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Peraturan Walikota Bandung Nomor 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung.
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 244 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan