IMPLEMENTASI PRINSIP ALTER EGO PENCIPTA LAGU DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
ABSTRAK
Seiring semakin pesatnya perkembangan dunia digital maka hal tersebut memberikan dampak terhadap pola distribusi sebuah karya cipta lagu/musik dalam industry hiburan di Indonesia Musik dan lagu adalah karya seni hasil karya manusia yang terdampak atas berkembang pesatnya dunia digital. Karena adanya perubahan pola distribusi yang sebelumnya hanya mengandal kan CD namun pada saat ini untuk melakukan distribusi kaya cipta music atau lagu dapat dilakukan melalui berbagai macam Platform digital seperti JOOX, Spotify, dan iTunes. Dengan kemudahan yang siberikan sehingga hal tersebut memberikan ruang kepada siapapun untuk melakukan distribusi karya musik dan lagu tanpa memiliki izin dari seorang penciptanya. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini bersifat deskriptif analitis guna memperoleh gambaran peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka yang disebut data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, literatur-literatur, artikel-artikel, pendapat dan ajaran para ahli serta implementasinya dalam praktek. Berdasarkan pembahasan diatas diperoleh kesimpulan bahwa Implementasi Prinsip Alter Ego yang mengakui Pencipta sebagai pemilik hak tertinggi, yang meletakkan dasar pengakuan hak moral maupun pemanfaatan hak ekonomi dari pencipta, sehingga pencipta memiliki hak alamiah untuk memanfaatkan ciptaannya dan mempertahankan ciptaannya terhadap gangguan apapun dari pihak lain berdasarkan Pasal 87 UUHC belumlah terpenuhi dikarenakan Pencipta harus menjadi anggota lembaga manajemen kolektif terlebih dahulu untuk mendapatkan manfaat ekonomi ataupun memperoleh royalty dari pemanfaatan ciptaannya secara komersial oleh pihak lain tanpa izin dari Pencipta. Perlindungan Hukum terhadap pencipta atas ciptaan lagu yang dinyanyikan ulang untuk tujuan komersial oleh Pihak Lain tanpa izin Pencipta dapat dilakukan melalui dua cara yaitu secara preventif dan represif
ABSTRACT
Along with the rapid digital development, that is increase to distribution pattern of music industry. Music and songs are work of arts which created by people of the rapid development music digital. Due to change of pattern in music digital which depend on CD, but at this time for music distribution copyright can use various digital platform e.g JOOX, Spotify, and iTunes, it is impact on disadvantage music creator. Research metodhs used is normative juridics. Those data used two paths, primer data are literatures, journal, and guidelines by law expert, while sekunder data consist of literature from primer data. Based on research obtained is implementation of the alter ego of principle which receive is creator who is the highest owner rights. The creator established basic for respecting moral rights and utilization of economic rights, that has a natural right to utilize his creation and maintain to help everyone else. On 87 UUHC unfulfilled because the creator must become a member of an institution that collects economic benefits from the commercial user without permission from the creator. Legal protection for the creator which song that was sung again for commercial purpose by others without the creator permission, it can be two ways are preventing and representing.
References
- Ahmad Djumhana & R. Djubaedillah. (1993). Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori & Prakteknya di Indonesia, Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti.
- Ahmad M. Ramli. (2018). Hak Cipta, Disrupsi Digital Ekonomi Kreatif, Bandung: PT Alumni.
- Damian, Eddy. (2004). Hukum Hak Cipta, Bandung: PT Alumni.
- Damian, Eddy. (2005). Hukum Hak Cipta Edisi Kedua Cetakan ke-3, Bandung: PT Alumni.
- Hulman Panjaitan dan Wetmen Sinaga. (2010) Performing Right, Hak Cipta atas Karya Musik dan Lagu serta Aspek Hukumya, IND HILL CO.
- Karjono. (2012). Perjanjian Lisensi Pengalihan Hak Cipta Program Komputer: Transaksi Elektronik, Bandung: PT Alumni.
Jurnal
- Ghaesany Fadhila, U. Sudjana, (2018). Perlindungan Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik Yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) Di Jejaring Media Sosial Dikaitkan Dengan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Acta Djurnal, Jurnal Hukum Kenotariatan dan ke PPAT-an, Vol. 1, Nomor 2, 227-235.
Website
- Editor Says: Berebut Views via Lagu Akad Payung Teduh, https://www.fimela.com/news-entertainment/read/3124723/editor-says-berebut-views-via-lagu-akad-payung-teduh, diakses pada 05 September 2019.
- Fitur Pengelolaan Hak Cipta, https://support.google.com/youtube/answer/9245819, diakses pada tanggal 19 September 2019.
- History of Copyright http://www.historyofcopyright.org/HistoryofCopyright/ diakses pada tanggal 24 Januari 2019.
- Kebijakan Hak Cipta Spotify,
- Klaim Manual, https://support.google.com/youtube/answer/106984, diakses pada tanggal 19 Spetember 2019.
- Lagu Akad Di Cover Dan Dijual Payung Teduh Keluarkan Perigatan, https://entertainment.kompas.com/read/2017/09/27/173822010/lagu-akad-di-cover-dan-dijual-payung-teduh-keluarkan-peringatan, dikases pada tanggal 28 Januari 2019.
- Mechanical License vs Sync License Bagaimana Kita Mendaur Ulang Lagu Secara Legal, http://darrylwezy.com/2014/01/mechanical-license-vs-sync-license-bagaimana-kita-mendaur-ulang-lagu-secara-legal/, diakses pada 5 September 2019.
- Melihat UU Permusikan di Amerika, Korea, dan Inggris, https://kumparan.com/@kumparanhits/melihat-uu-permusikan-di-amerika-korea-dan-inggris-1549530344543007094, diakses pada tanggal 13 Maret 2019.
Copyright (c) 2019 Muhammad Hafizh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



