PENJAMINAN PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA MELALUI BADAN USAHA MILIK NEGARA DITINJAU DARI HUKUM JAMINAN
Abstract
ABSTRAK
Dalam pembangunan infrastruktur terdapat keterbatasan biaya investasi, sehingga upaya-upaya awal untuk menghasilkan sumber dana yang ada disini menjadi sangat penting. Pemerintah pada gilirannya akan membuka pintu selebar-lebarnya bagi peran serta dunia usaha (sektor swasta) dalam suatu program kemitraan sesuai regulasi pemerintah yang berlaku yang dapat ditempuh dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) melalui Prakarsa Badan Usaha (Unsolicited). Perlu diingat negara Republik Indonesia memiliki corak welfare state yang mengutamakan kepentingan seluruh rakyat. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 33 UUD Tahun 1945 dimana kemakmuran masyarakat yang diutamakan. Dengan demikian tugas pemerintah semakin kompleks. Kecenderungan demikian maka negara hukum saat ini sudah mengarah kepada suatu welfare state, yaitu suatu negara dalam bestuurszorg-nya juga melaksanakan tugas-tugas kesejahteraan umum dengan mengarah pada tujuan negara (Staatsdoel).
Kata kunci: CSR; industri rumah tangga pangan; usaha mikro kecil.
ABSTRACT
On infrastructure development there are limited investment costs, causing the initial efforts to produce sources of funds become very important. The government would turn the investment into business world (private sector) with huge welcome in a partnership program in accordance with applicable government regulations that can be pursued with the Government and Business Entity (PPP) scheme through the Business Entity Initiative (Unsolicited). On the bold line we have to remember that the Republic of Indonesia is a welfare state that prioritizes the interests of all people. This can be seen in Article 33 of the 1945 Constitution where people's welfare is prioritized. Thus the task of the government is complex. Such a tendency then the legal state has now led to a welfare state, that is, a country in its bestuurszorg also carries out public welfare tasks by aiming at the country's goals (Staatsdoel).
Keywords: CSR; the food and beverage industry; micro small businesses
References
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cet. 4, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Marwah M. Diah, 2003, Restrukturisasi BUMN di Indonesia: Privatisas atau Korporatisasi?, Literata Lintas Media, Jakarta.
Djuhaenda Hasan, 1998, Perjanijan Jaminan Dalam Perjanjian Kredit, Proyek Elips dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 2000, Permasalahan Hukum Hak Jaminan, Hukum Bisnis volume 11.
R. Subekti, 1996, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Termasuk Hak Tanggungan Menuru t Hukum Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Lastuti Abubakar, 2003, Materi Bimbingan USM MKN Tahun 2003 (Hukum Perdata), Ikatan Mahasiswa Notariat Universitas Padjadjaran, Bandung.
Alfian Sulaiman, 2011, Keuangan Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dalam Perspektif Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
Jurnal
Lastuti Abubakar, Telaah Yuridis Perkembangan Lembaga Dan Obyek Jaminan (Gagasan Pembaharuan Hukum Jaminan Nasional), Buletin Hukum Kebank sentralan, Volume 12, Nomor 1, Januari-Juni 2015.
Tarsisius Murwadji, Paradigma Baru Hukum Jaminan: Penjaminan Hak Pengelolaan Daratan Perairan Kepulauan Melalui Digitalisasi dan e cash collateral, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 Nomor 2, Tahun 2016 [ISSN 2460-1543]
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Peraturan PresidenNomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.011/2015 tentang Fasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan TransaksiProyekKerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). (2016). FAQ Seputar PT PII (Persero). [Brosur]. Jakarta: Pengarang
Copyright (c) 2019 Hendry Irwanugroho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



