ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBANGUNAN RESTORAN AYAM GORENG DI ATAS TANAH YANG BERKEPEMILIKAN GANDA DITINJAU DARI PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Abstract
ABSTRAK
Tanah girik adalah sebutan untuk tanah adat yang merupakan surat pajak hasil bumi/verponding sebelum diberlakukannya UUPA. Setelah diberlakukannya UUPA, tanah girik harus didaftarkan terlebih dahulu di kantor pertanahan setempat sehingga dapat diterbitkannya surat bukti kepemilikan yang kuat, sah dan diakui oleh UUPA itu sendiri yaitu sertifikat yang memiliki status hak tertentu (Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Milik). Apabila suatu tanah girik tidak segera dilakukan konversi menjadi sertifikat akan menimbulkan suatu kondisi yang rawan akan terjadinya berbagai permasalahan seperti perebutan hak kepemilikan, penyerobotan, hingga kecurangan dalam proses jual beli tanah. Seperti permasalahan penyerobotan hak milik yang dialami oleh Ny. Sugiarti karena tanah girik yang dimilikinya belum didaftarkan sehingga dirinya belum memiliki sertifikat hak milik sebagai alat pembuktian yang kuat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pihak yang paling berhak atas tanah yang disengketakan serta mengetahui perlindungan hukum atas para pihak berdasarkan hukum positif di Indonesia.
Kata kunci: Girik; Pendaftaran Tanah; Sertifikat; Konversi
ABSTRACT
“Tanah girik” is the term for customary land which is an agricultural tax / verponding before the enactment of Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Regulation. After the enactment of the Agrarian Regulation, the girik land must be registered first at the local land office so that the proof of ownership is strong, legal and recognized by the Agrarian Regulation itself, namely a
certificate that has certain rights status (Building Right Title, Cultivation Right Title, Right of Use Title, Free Hold Title). If a girik land is not immediately converted into a certificate, it will create a condition that is prone to the occurrence of various problems such as the seizure of ownership rights, trespass to land, and fraud in the process of buying and selling land. Such as the problem of seizure of property experienced by Ny. Sugiarti because the girik land she owned by her has not been registered so that she does not yet have a certificate of ownership as a strong verification tool. The purpose of this study is to find out which party entiltled to the disputed land, also and knowing the legal protection of the parties based on positive law in Indonesia.
Keywords: Girik; Land Registration; Certificate; Conversion
References
Abdurahman. 1980. Himpunan Yurisprudensi Hukum Agraria, Seri Hukum Agraria VI, Bandung: Alumni.
Adrian Sutedi. 2008. Peradilan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika.
Boedi Harsono. 2007. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Hukum Tanah Nasional, Jilid I, Jakarta: Djambatan.
Dinda Keumala dan Setiyono. 2009. Tanah dan Bangunan, Jakarta: Redaksi Raih ASA Sukses.
Eddy Ruchiyat. 2006. Politik Pertahanan Nasional Sampai Orde Baru, Bandung: PT Alumni.
K. Wantjik Saleh. 1992. Hak Anda Atas Tanah, Jakarta: Ghalia.
R. Setiawan, 1987. Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Bina Cipta.
R. Soebekti, 1979. Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.
Rusmadi Murad. 1991. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Bandung: Alumni.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peratran Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1992 tentang Biaya Pendaftaran Tanah
Copyright (c) 2019 Mulyani Djakaria, Sridewi Anggraeni, Dimas Muhammad Alfian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



