PENINGKATAN KAPASITAS BISNIS USAHA MIKRO KECIL MELALUI SERTIFIKASI PRODUK PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA

Main Article Content

Tarsisius Murwadji
Anggi Saraswati

Abstract

ABSTRAK
Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) merupakan industri mikro kecil yang dapat menjadi salah satu industri yang potensial dan memiliki prospek yang baik sebagai penggerak perekonomian nasional. Eksistensi IRTP dari segi ekonomi sangat mendukung bagi masyarakat menengah ke bawah, akan tetapi dari segi hukum IRTP masih banyak terdapat pelanggaran, terutama dalam hal perizinan, salah satunya adalah Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan eksistensi IRTP tidak memiliki kepastian hukum karena IRTP sering meminta kelonggaran hukum dalam hal perizinan karena merasa masih usaha skala kecil. Tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) baik itu pemerintahan,
perusahaan, dan perbankan dapat diterapkan untuk IRTP dalam hal memperoleh SPP-IRT. Dengan demikian, dapat mendorong IRTP untuk meningkatkan kapasitas bisnisnya dan memberikan kesejahteraan bagi Usaha Mikro Kecil (UMK).
Kata kunci: CSR; industri rumah tangga pangan; usaha mikro kecil.


ABSTRACT
The Food and Beverage Industry (IRTP) is a small micro industry that can become one of the potential industries and has good prospects as a driver of national growth. The existence of IRTP from an economic perspective is very supportive for the middle to lower classes, but in terms of legal IRTP there are still many who oppose it, especially in terms of licensing, one of which is the Home Industry Food Production Certificate (SPP-IRT). The method used is normative juridical and data obtained through literature study. The results show the existence of IRTP does not have legal certainty because IRTP often asks for legal concessions in terms of licensing because it requires a small scale business. Corporate social responsibility (CSR) be it government, corporate, and banking can be applied to IRTP in terms of obtaining SPP-IRT. Thus, it can encourage IRTP to increase its business capacity and provide assistance to micro small businesses.
Keywords: CSR; the food and beverage industry; micro small businesses.

Article Details

How to Cite
Tarsisius Murwadji, & Saraswati, A. (2019). PENINGKATAN KAPASITAS BISNIS USAHA MIKRO KECIL MELALUI SERTIFIKASI PRODUK PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 1(1), 13-31. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jphp/article/view/249
Section
Articles

References

Buku
Andrew Heywood, (2004). Political Theory, Hampshire: Palgrave MacMillan.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, (2011). Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika.
Etty Mulyati, (2016). Kredit Perbankan Aspek Hukum dan Pengembangann Usaha Mikro Kecil Dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
Fence M. Wantu, (2011). Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
John Pieris dan Wiwik Sri Widiarty, (2007). Negara Hukum dan Perlindungan Konsumen terhadap Produk Pangan Kadaluarsa, Jakarta: Pelangi Cendekia.
Nyulistiowati Suryanti, et.al., (2015). Buku Ajar Hukum Perusahaan, Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Rohman dan Mujibur, (2011). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Keuangan Mikro, Jakarta: Yayasan Mitra Dhuafa.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tulus Tambunan, (2009). UMKM di Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia.

Jurnal
Fathoni, (2015). “Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 dan Tantangan Negara Kesejahteraan”, Jurnal Penulisan Hukum Supremasi Hukum, Vol. 24, No. 2.
Hendry Kurniawan Kasim, (2014). “Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Sektor Tahu dan Tempe (Izin Beres Bisnis Sukses)”, Eds. Deden
Mulyadi, M. Ridha, Scope Indonesia.
Komang Rina A.L. dan I Gede P. A., (2016). “Pertanggungjawaban Pelaku Usaha dalam Peredaran Jajanan Anak (Home Industry) yang Tidak Terdaftar dalam Dinas Kesehatan”, Fakultas Hukum Udayana, Jurnal Tanggung Jawab Peredaran Pangan,
Vol. 3, No. 3.
Ovid C. Lewis, (1965). “Fuller, The Morality of Law”, Case Western Reserve Law Review, Vol. 17, No. 1.
Tarsisius Murwadji, (2017). “Integrasi Ilmu Mutu Kedalam Audit Mutu Hukum di Indonesia”, Jurnal Hukum Positum, Vol. 1, No. 2.